Daftar isi
Dalam hidup bermasyarakat, terdapat berbagai hal yang dapat diamati, dipelajari maupun dikaji. Salah satunya adalah kaidah sosial, yakni aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat namun bukan diciptakan oleh pemerintah negara.
Kaidah sosial juga merupakan sebuah pedoman yang dapat digunakan ketika masalah sosial terjadi sehingga dapat diatasi dengan benar. Kaidah sosial secara umum juga dikenal dengan istilah norma sosial.
Kaidah sendiri memiliki makna tata tertib atau peraturan dan sosial sendiri bermakna masyarakat, maka kaidah sosial adalah aturan atau norma yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat diikuti dengan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Kaidah sosial karena merupakan sebuah norma atau aturan yang berlaku dan mengandung unsur benar dan salah, hal ini menjadi solusi untuk permasalahan sosial, fenomena sosial yang keluar dari keteraturan atau tata tertib sosial yang berlaku, serta faktor yang mengembalikan penyimpangan sosial ke jalur yang benar. Dan menurut para ahli, berikut ini adalah definisi dari kaidah sosial.
Kaidah sosial hadir sebagai pengendali perilaku manusia dalam kehidupan sosial sehari-hari. Kaidah sosial memiliki aturan-aturan umum yang berintisari sehingga perilaku individu maupun kelompok dapat lebih teratur di dalam masyarakat. Setiap pokok yang terkandung di dalam peraturan umum dalam masyarakat tersebut menurut Soerjono Soekanto bertujuan untuk menghindari dinamika kelompok sosial.
Menurut Purnadi Purbacaraka, kaidah sosial merupakan sebuah pedoman hidup individu maupun kelompok dalam masyarakat ketika berinteraksi dan berperilaku sehari-hari. Kaidah sosial adalah pengendali penyimpangan sosial dan pengatur masyarakat agar hidup secara tertib.
Bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang ada dengan benar, maka akan ada sanksi yang diberikan, entah itu sanksi sosial atau sanksi tertulis sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
Kaidah sosial yang berlaku di dalam masyarakat terdiri dari beberapa jenis, yakni meliputi agama, hukum, asusila, dan kesopanan dengan penjelasan masing-masing seperti di bawah ini.
1. Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan salah satu jenis kaidah sosial dan menjadi bagian penting dari kaidah sosial yang kaitannya erat dengan tingkat kepercayaan individu maupun kelompok di dalam masyarakat. Nilai dari kepercayaan dan kerohanian seseorang terlepas dari apapun keyakinan yang dianut tidak dapat diukur.
Namun, kaidah agama merujuk pada aturan hidup yang perlu umat beragama patuhi dengan baik karena berisi perintah-perintah dari Tuhan. Kaidah agama memiliki fungsi bagi masyarakat, yakni sebagai pengatur hidup manusia agar lebih baik karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sendiri.
Pedoman hidup manusia di sini adalah hubungan baik dan dalam antara individu dengan Tuhan sehingga membatasi perilaku-perilaku manusia agar tidak terjadi penyimpangan.
2. Kaidah Hukum
Kaidah hukum juga merupakan jenis kaidah sosial yang merupakan bagian penting untuk berjalannya kehidupan masyarakat yang aman. Sama seperti kaidah agama, kaidah hukum ada sebagai unsur pokok pengendali kehidupan manusia, namun dibuat secara resmi oleh penguasa negara/pemerintah.
Penguasa negara atau pemerintah menciptakan kaidah hukum, memberlakukannya secara resmi, dan memositifkannya. Dalam kaidah hukum, terdapat aturan-aturan yang tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tapi juga menyediakan sanksi bagi yang tidak menaati aturan-aturan tersebut.
Pokok-pokok dalam aturan kaidah hukum bertujuan meningkatkan dan menjaga ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kedamaian masyarakat dalam kehidupan yang saling berdampingan. Fungsi aturan yang ada adalah sebagai pengendali hubungan maupun interaksi antar individu maupun kelompok.
Kaidah hukum pun terdiri dari tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni kaidah mengandung perintah dan masyarakat harus menaatinya apapun yang terjadi, kaidah mengandung larangan, dan kaidah yang mengandung perkenan.
Pada kaidah hukum yang berisikan perkenan, berlakunya hukum pada perjanjian yang mengikat hanya sampai ketika pihak terkait telah memutuskan atau menentukan lain.
3. Kaidah Asusila
Kaidah asusila adalah jenis kaidah sosial yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Apapun bentuk perilaku keseharian individu, kaidah asusila menjadi suatu aturan yang mengendalikan. Sebagai kaidah tertua, masyarakat memerlukan kaidah ini untuk kelangsungan hidup demi meminimalkan risiko penyimpangan tindak pidana asusila.
4. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan pun merupakan bagian dari kaidah sosial yang memberikan peraturan agar manusia bisa hidup saling menghargai dan menghormati di dalam masyarakat. Kaidah kesopanan merupakan kaidah non-formal dan sama sekali bukan merupakan aturan tertulis. Meski demikian, akibat dari pelanggaran kaidah kesopanan adalah sanksi sosial bagi individu atau kelompok yang bersangkutan.
Keberadaan kaidah sosial sangat berperan penting bagi individu maupun kelompok agar hidup bermasyarakat lebih aman dan tentram. Fungsi dari kaidah sosial yang perlu dipahami antara lain adalah :
Kaidah sosial dapat dijumpai penerapannya di sekitar kita dan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah contoh kaidah sosial menurut jenis-jenisnya yang dapat dipahami.