Daftar isi
Mungkin, sebagian dari kita sudah familiar dengan istilah litigasi. Sebenarnya proses litigasi ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai proses tuntutan hukum. Yang mana dalam prosesnya salah satu dari pihak yang berkaitan menuntut adanya keadilan atas apa yang telah terjadi.
Lalu, apa sih sebenarnya litigasi tersebut? Berikut merupakan pemaparan mengenai proses litigasi yang perlu diketahui.
Secara umum, litigasi merupakan proses hukum yang berkaitan dengan proses seorang individu yang berkaitan merasa dirugikan atas sebuah permasalahan ataupun sengketa yang sedang terjadi dengan pihak lainnya. Sehingga untuk bisa menyelesaikan adanya permasalahan dan sengketa tersebut dengan baik, tanpa adanya rasa dirugikan dan disakiti kembali, tentunya dengan pelaku yang sudah menerima konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya itu, pihak penuntut membawa permasalahan ataupun sengketa tersebut ke pihak yang berwajib.
Dalam kata lain, pihak penuntut mengajukan tuntutan terkait dengan kerugiannya itu, Baik untuk mendapatkan ganti rugi atau justru mendapatkan kepuasan batin dan keadilan yang setimpal. Tentunya proses dari litigasi ini nantinya akan berlanjut pada proses hukum yang berjalan di pengadilan, dimana pihak yang dituntut akan dijatuhi sanksi ataupun hukuman yang dirasa sesuai dengan pelanggan dan kerugian yang diciptakan.
Tentunya hal ini tidak terlepas dari adanya informasi dan bukti pendukung yang nantinya mempertegas tuntutan dan laporan yang ada.
Bisa dibilang bahwa proses litigasi sendiri menyeret beberapa permasalahan dan sengketa yang cukup banyak masyarakat umum seringkali keluhkan, seperti permasalahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan, permasalahan keuangan atau yang seringkali disebut sebagai permasalahan perbankan, sengketa keperdataan, kejahatan yang dilakukan atau bahkan terjadi pada sebuah perusahaan, serta tuduhan lainnya yang maish berkaitan dengan perebutan hak asuh ataupun pengajuan atas tuduhan palsu yang ada.
Berikut merupakan contoh kasus dari litigasi yang pernah terjadi di Indonesia.
Penyitaan dari Plaza Senayan
Banyak orang tidak tahu bahwa Plaza Senayan pernah menjadi objek dari sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan yang dilakukan merupakan kelanjutan dari permasalahan sengketa yang terjadi antara Sekretariat Negara Republik Indonesia, Badan Pengelola Gelora Bung Karno dengan pihak Kajima Overseas Asia.
Hal ini lebih disebabkan karena adanya rasa ketidakpuasan yang dirasa salah satu pihak terkait isi perjanjian yang ada yang disebut merugikan salah satu pihak.
Sebenarnya perbedaan dari kedua proses hukum ini hanya terletak pada proses penyelesaian permasalahannya saja, dalam artian untuk permasalahan yang dilajutkan dalam proses litigasi atau yang berkaitan dengan penuntutan jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan, tentunya setiap permasalahan dan sengketa yang ada akan diselesaikan dengan menggunakan jalur hukum.
Yang mana nantinya akan berakhir dengan penjatuhan hukuman ataupun sanksi kepada pihak yang dinyatakan bersalah. Sedangkan untuk proses non litigasi ini sebaliknya, permasalahan dari sengkea ataupun tindakan merugikan yang ada, lebih diselesaikan dengan menggunakan jalur damai atau bisa dibilang dengan menggunakan jalur itikad baik.
Yang mana nantinya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, keputusan dan kesepakatan yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak. Entah hal itu nantinya tetap berakhir dengan ganti rugi atas kerugian yang ada atau bahkan hanya sekedar permintaan maaf saja.
Yang terpenting dalam hal ini, permasalahan tidak dibawa ke meja hukum. Bisa dilakukan penyelesaian melalui proses konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, ataupun menggunakan pihak ketiga lainnya.