Daftar isi
Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil masih menjadi pilihan favorit banyak orang dalam mencari pekerjaan karena dianggap memiliki jaminan hari tua yang lebih menjanjikan dengan adanya uang pensiun. PNS juga memiliki resiko kecil dari PHK atau pemecatan, kecuali apabila terjadi pelanggaran berat.
Diantara hal lain yang menarik untuk menjadi PNS adalah adanya berbagai tunjangan diluar gaji pokoknya sehingga menjadi PNS dianggap cukup menjamin kehidupan seseorang.
Jenis-jenis tunjangan PNS bisa berbeda-beda tergantung jenis instansi tempatnya bertugas. Lantas, apa sajakah tunjangan yang bisa diperoleh seorang PNS?, berikut adalah penjelasannya.
Tunjangan kinerja atau Tukin adalah jenis tunjangan yang diberikan sebagai tunjangan kinerja pegawai agar mereka mampu lebih meningkatkan kinerja saat mengemban tugas-tugasnya sebagai abdi negara.
Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan masing-masing PNS.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh tunjangan anak istri bagi mereka yang telah berkeluarga. Adapun nilai tunjangannya adalah sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri dan 2% dari gaji pokok untuk anak. Tunjangan untuk anak ini diberikan kepada maksimal 3 anak yang berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.
Tunjangan beras atau tunjangan pangan diberikan kepada PNS untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan pokok tiap bulannya. Besarnya tunjangan beras adalah sebanyak 10kg/orang dengan harga Rp. 7.242 per kilogram.
Ada tiga jenis tunjangan jabatan bagi anggota PNS, yaitu:
Dalam Perpres No.12 Tahun 2006 Pasal (2) disebutkan bahwa tunjangan umum untuk Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamanakan dengan tunjangan jabatan.
Adapun besar tunjangan umum ini adalah sebagaimana yang tertera dalam tebel berikut ini:
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010. Menurut Pasal 2 dalam peraturan tersebut, uang makan PNS dihitung berdasar kehadirannya dalam satu bulan hari kerja. Adapun besarnya tunjangan makan tersebut adalah:
Tunjangan perjalanan dinas diberikan kepada PNS yang mendapat tugas untuk melakukan perjalanan terkait tugas-tugas kedinasannya. Saat melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Peraturan mengenai SPPD ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keungan No.07/PMK.05/2008.