Dalam Islam, kebiasaan atau tingkah laku, dan kebudayaan dalam masyarakat muslim dapat menjadi dasar hukum, dimana hal tersebut tidak dapat dinafikan yang artinya pengaruh masyarakat muslim terhadap hukum Islam dalam ajaran Islam adalah hal yang fitrah adanya.
Maka munculah mengenai sosiologi hukum Islam, dimana Islam dipelajari dan diamati dari segi sosiologi hukumnya. Sosiologi hukum Islam adalah salah satu ilmu sosiologi yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Sosiologi hukum Islam bertujuan memberikan penjelasan mengenai praktik ilmu hukum yang mengatur berbagai hubungan. Hubungan tersebut adalah hubungan secara timbal balik antara berbagai gejala sosial yang ada di masyarakat muslim, yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Berikut ini manfaat mempelajari sosiologi hukum Islam, diantaranya:
1. Mengembangkan wawasan
Membantu mahasiswa dalam perkembangan wawasan penalaran terhadap fenomena keagamaan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Mempelajari sosiologi hukum islam membantu para mahasiswa dari fakultas syariah di STAIN, IAIN, dan UIN.
Dan juga, mahasiswa fakultas hukum yang ada di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi hukum, dan IAI Swasta, dalam perkembangan wawasan penalaran terhadap fenomena keagamaan yang terjadi di lingkungan sosial serta masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
2. Memahami kajian-kajian sosial dalam masyarakat
Sosiologi hukum Islam merupakan suatu pemahaman mengenai hukum Islam terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat. Khususnya, yang ada di masyarakat Islam Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip dan teori yang berasal dari konsep Islam.
Seperti yang bersumber dalam Al-Qur’an dan Hadist, dan interpretasinya dibentuk dalam kajian-kajian sosiologi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
3. Mengetahui efektivitas hukum Islam
Mempelajari sosiologi hukum Islam dapat melakukan analisa dan mengetahui sejauh mana efektivitas hukum Islam terhadap lingkungan masyarakat muslim dalam mengendalikan, mengatur dan mengetahui perubahan-perubahan hukum yang berkembang dalam masyarakat muslim untuk mencapai keadaan sosial tertentu.
Ruang lingkup sosiologi hukum Islam sangat luas, namun dapat dibatasi dengan permasalahan-permasalahan sosial bersifat kontemporer yang membutuhkan hukum Islam dalam masyarakat muslim sebagai pijakan yuridis, seperti masalah politik, ekonomi dan sosial budaya, dan lainnya.
4. Mampu mengkonsepkan permasalahan hukum
Mampu menyusun konsep dalam permasalahan-permasalahan hukum yang sedang terjadi dan dapat memberikan gambaran ataupun alternatif dalam pemecahan masalah sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji di dalam kajian-kajian teoritik sosiologi hukum islam.
5. Memahami perkembangan hukum Islam
Mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan hukum islam yang ada di dalam suatu lingkungan masyarakat muslim dengan berbagai perpaduan konstruksi antara sosiologi dengan hukum islam.
6. Mengetahui dampak dan konsekuensi yang terjadi
Mengetahui dampak dan juga konsekuensi yang akan terjadi akibat penerapan hukum islam di dalam lingkungan masyarakat muslim. Namun perlu diketahui bahwa hal tersebut diperlukan adanya penggiat sosiologi hukum islam yang harus terus dikembangkan dan dipelajari dalam berbagai sumber yang ada.