Setelah membahas mengenai hak guna bangunan, maka kali ini kita akan membahas mengenai Pendaftaran Tanah.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Tanah merupakan suatu hal terpenting dalam kehidupan manusia. Karena tanah memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat, maka dibuatlah aturan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pendaftaran, pemanfaatan serta pengelolaannya.
Hal ini semata-mata dibuat untuk menghindari terjadinya persengketaan kepemilikan tanah.
Pengertian pendaftaran tanah tercantum dalam pasal 1 PP 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pergumulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak yang membebaninya.
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Ada beberapa dasar hukum dari pendaftaran tanah, diantaranya ;
- Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960
- PMDN Nomor 1 Tahun 1997
- PP Nomor 10 Tahun 1961 jo PP Nomor 24 Tahun 1997
- PP Nomor 40 Tahun 1996
- SK Menteri Agraria No. SK VI/5/Ka
Tujuan Pendaftaran Tanah
Dalam pasal 3 PP 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk:
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar mudah dalam proses pembuktian kepemilikan tanah tersebut
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak tang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh informasi dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang mudah terdaftar
- Agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Asas Pendaftaran Tanah
Ada beberapa asas yang dianut dalam pendaftaran tanah, yaitu:
- Sederhana: prosedur pendaftaran tanah yang dibuat haruslah mudah dipahami oleh orang yang berkepentingan.
- Aman: pendaftaran tanah mampu memberikan jaminan kepastian hukum.
- Asas publisitas: setiap orang berhak untuk meminta informasi dari Kantor Pertanahan serta meminta surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
- Asas negatif: belum tentu seseorang yang tertulis namanya pada sertifikat tanahnya sebagai pemilik yang mutlak.
- Asas spesialitas: pendaftaran tanah terutama dari surat ukur sudah jelas sekali karena himpunannya adalah desa disertai jalan dan nomor dari jalan sehingga memudahkan untuk menelusurinya.
Syarat Pendaftaran Tanah
Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997, syarat pendaftaran tanah adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fokotopi KK, KTP pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan
- Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat atau bekas milik adat
- Fotokopi SPPT PBB berjalan dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Untuk selanjutnya perlu disiapkan bukti-bukti sebagai berikut:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam suatu sengketa
- Pernyataan bangunan/tanah tidak dikuasai secara fisik.
Prosedur Pendaftaran Tanah
Berdasarkan pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diatur bahwa prosedur pendaftaran tanah meliputi tiga bagian, yaitu:
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
Pengukuran yang dimaksud disini adalah pengukuran desa demi desa sebagai himpunan terkecil bukan blok atau himpunan lain. Sementara perpetaan adalah pendaftaran secara individual, atas hak-hak masing-masing orang/badan yang terdapat dalam suatu desa baik satu atau beberapa objek pendaftaran dalam wilayah atau bagian suatu desa secara individual atau massal. - Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya yang berwenang dalam melakukan pendaftaran tanah baik pertama kali ataupun berkesinambungan. - Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Tugas dari Kantor Pertanahan adalah untuk menerbitkan tanda bukti hak atas tanah yang bersama-sama dengan surat ukur atas tanahnya yang disebut sertifikat hak atas tanah.