Pada dasarnya, suatu tindak pidana diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kewenangan menuntut dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan.
Dalam KUHP pasal 76-85 mengatur tentang jangka waktu yang diberikan terhadap penuntutan pidana dan daluarsa terhadap penjalan pidana. Hal ini disebut dengan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
Apa saja yang menyebabkan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana? Berikut ulasan selengkapnya:
Ada enam alasan penyebab hapusnya kewenangan menuntut, yaitu:
1. Ne Bis In Idem (Tidak atau Jangan Dua Kali yang Sama)
Ne bis in idem terdapat dalam pasal 76, yang berarti seseorang tidak dapat dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama oleh hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntutan terhadap seseorang dapat hapus berdasar ne bis in idem, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini:
2. Tidak Adanya Pengaduan pada Delik-delik Aduan
Bila pengaduan sudah diserahkan, jaksa penuntut umum tidak perlu menunggu lewat daluarsa penarikan aduannya meskipun undang-undang memberikan jangka waktu 3 bulan. Tetapi apabila aduan tersebut ditarik kembali, maka kewenangan menuntut akan dihapuskan. Â
3. Matinya Terdakwa
Diatur dalam pasal 83 KUHP. Dalam pasal ini diatur bahwa matinya terpidana sebagai alasan penghapusan untuk menjalankan pidana berpijak pada sifat pertanggungjawaban dalam hukum pidana dan pembalasan dari suatu pidana.
4. Daluarsa/Vejaring
Pasal 78Â KUHP mengatur tentang tenggang waktu, yang terdiri dari:
5. Adanya Pembayaran Denda Maksimum
Adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang diancam denda yang diatur dalam pasal 82 KUHP. Ketentuan ini dikenal juga dengan afkoop atau penebusan dan schikking atau perdamaian.
6. Amnesti dan Abolisi
Dengan adanya amnesti, semua akibat hukum terhadap si pelaku akan dihapuskan. Sementara abolisi diajukan sebelum adanya putusan.
Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Berikut uraiannya.