IPS

Penyebab Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada dasarnya, suatu tindak pidana diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kewenangan menuntut dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan.

Dalam KUHP pasal 76-85 mengatur tentang jangka waktu yang diberikan terhadap penuntutan pidana dan daluarsa terhadap penjalan pidana. Hal ini disebut dengan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.

Apa saja yang menyebabkan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana? Berikut ulasan selengkapnya:

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut

Ada enam alasan penyebab hapusnya kewenangan menuntut, yaitu:

1. Ne Bis In Idem (Tidak atau Jangan Dua Kali yang Sama)

Ne bis in idem terdapat dalam pasal 76, yang berarti seseorang tidak dapat dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama oleh hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntutan terhadap seseorang dapat hapus berdasar ne bis in idem, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini:

  • Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
  • Orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama
  • Perbuatan yang dituntut kedua kali adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu.

2. Tidak Adanya Pengaduan pada Delik-delik Aduan

Bila pengaduan sudah diserahkan, jaksa penuntut umum tidak perlu menunggu lewat daluarsa penarikan aduannya meskipun undang-undang memberikan jangka waktu 3 bulan. Tetapi apabila aduan tersebut ditarik kembali, maka kewenangan menuntut akan dihapuskan.  

3. Matinya Terdakwa

Diatur dalam pasal 83 KUHP. Dalam pasal ini diatur bahwa matinya terpidana sebagai alasan penghapusan untuk menjalankan pidana berpijak pada sifat pertanggungjawaban dalam hukum pidana dan pembalasan dari suatu pidana.

4. Daluarsa/Vejaring

Pasal 78  KUHP mengatur tentang tenggang waktu, yang terdiri dari:

  • Untuk semua pelanggaran percetakan: sesudah 1 tahun
  • Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun: kadaluarsanya sesudah 6 tahun
  • Untuk kejahatan yang diancam pidana lebih dari 3 tahun: daluarsanya 12 tahun
  • Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup: kedaluarsanya sesudah 18 tahun

5. Adanya Pembayaran Denda Maksimum

Adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang diancam denda yang diatur dalam pasal 82 KUHP. Ketentuan ini dikenal juga dengan afkoop atau penebusan dan schikking atau perdamaian.

6. Amnesti dan Abolisi

Dengan adanya amnesti, semua akibat hukum terhadap si pelaku akan dihapuskan. Sementara abolisi diajukan sebelum adanya putusan.

Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Berikut uraiannya.

  • Menurut KUHP hapusnya kewenangan menjalankan pidana karena dua hal, yaitu:
    • Matinya terpidana yang diatur dalam pasal 83
    • Daluarsa yang diatur dalam pasal 84-85
  • Sementara di luar KUHP, ada dua hal yang menjadi alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana, yaitu:
    • Pemberian grasi yang bertujuan untuk menghapus, mengurangi atau meringankan hukuman.
    • Pemberian amnesty yang bertujuan untuk menghapuskan tuntutan terhadap si pelaku tindak pidana.