Hukum Pidana: Pengertian – Asas dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum Pidana merupakan salah satu mata pelajaran bagi siswa sekolah  sebagai dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sumber hukum pidana, serta menguraikan tindak pidana.

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Secara Umum

Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dan suatu kepentingan umum.

Atas  perbuatan pelanggaran dan kejahatan atas undang-undang serta kepentingan umum tersebut, maka pelakunya diancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan.

Hukuman ini diuraikan menjadi hukuman pidana pokok dan hukuman pidana tambahan.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Drs. C.S.T. Kansil, S.H
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  • Sudarsono
    Hukum Pidana merupakan hal yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Kesimpulan dari pernyataan dua ahli diatas, Hukum Pidana adalah aturan atas pelanggaran yang dilakukan yang dapat mengganggu perseorangan maupun kepentingan umum dengan memberi sanksi berupa penderitaan.

Sejarah Hukum Pidana

Sebelum datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana Adat yang tidak tertulis dan beraneka ragam, karena berlaku di masing–masing kerajaan.

Dan setelah datangnya Belanda ke Indonesia, barulah mengenal hukum pidana secara tertulis yaitu de Bataviasche tahun 1642 dan Interimaire Strafbepalingan.

Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2 sebenarnya KUHP yang mulai berlaku merupakan turunan dari KUHP Belanda dan KUHP Belanda juga turunan dari Code Panel Perancis karena Belanda dulu juga pernah dijajah Perancis.

Tahun 1915 diumumkan adanya KUHP baru yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 untuk semua penduduk Indonesia.

Sehingga saat itu unidikasi Hukum Pidana telah tercapai dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie.

KHUP 1918 ini bersumber dari KHUP nasional Belanda yang telah ada sejak 1866 namun melalui beberapa perubahan, tambahan atau penyelarasan untuk diperlukan di Indonesia (asas concordansi).

Ciri-ciri Hukum Pidana

Ciri-ciri hukum pidana adalah antara lain:

  • Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara.
  • Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  • Meski tanpa pengaduan korban akan tetap diambil tindakan oleh pengadilan.
  • Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
  • Penggugat adalah penuntut umum.

Fungsi Hukum Pidana

  • Fungsi Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

  • Fungsi Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Yang telah ditetapkan pun sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi pihak yang telah dirugikan.

Tujuan Hukum Pidana

Dalam hal tujuan hukum pidana, dikenal dua aliran tujuan pembentukannya yakni:

1. Aliran Klasik

Dalam aliran klasik, tujuan hukum pidana itu untuk melindungi setiap individu dari kekuasaan penguasa (Negara).

Hal ini berarti bahwa setiap individu menginginkan kepastian hukum guna menjamin kepentingan-kepentingan tiap individu.

Aliran ini muncul karena tanpa adanya peraturan yang tertulis maka proses pengadilan tidak dapat berjalan dengan baik dan penguasa dapat bertindak sewenang-wenang.

Dengan adanya peraturan yang tertulis, maka orang tidak akan bertindak sewenang-wenang dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Aliran modern

Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kejahatan.

Dengan demikian maka hukum pidana harus memperhatikan kejahatan dan keadaan penjahatnya.

Hal ini bertujuan untuk memberantas kejahatan agar kepentingan masyarakat dapat ter lindungi.

Aliran modern juga bertujuan mendidik orang yang telah melakukan perbuatan jahat menjadi baik dan dapat diterima dalam masyarakat.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua aliran diatas adalah bahwa tujuan hukum untuk melindungi setiap individu dan kepentingannya dari penguasa dan melindungi individu dari kejahatan agar kehidupan dapat berjalan dengan damai.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Menurut Prof. Loebby Luqman, sumber hukum pidana tertulis di Indonesia ada 4 yaitu:

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-undang yang merubah / menambah KUHP.
  • Undang-undang Hukum Pidana Khusus.
  • Aturan-aturan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali, yang artinya Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya.

2. Asas Teritorialitas

Asas wilayah atau teritorialitas tercantum di dalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi, Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit).

Disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia, tetapi delik / perbuatan nya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia.

3. Asas Perlindungan

Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu.

Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.

4. Asas Personalitas

Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasional pasif (asas perlindungan).

5. Asas Universalitas

Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas.

Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.

Pembagian Hukum Pidana

Berdasarkan ilmu hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok, yaitu:

Hukum Pidana Objektif

Hukum pidana objektif (ius poenale), adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuannya. Hukum pidana objektif dibedakan menjadi:

  • Hukum pidana material
    Adalah semua peraturan yang memuat atau mengatur rumusan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dapat diterapkan,
  • Hukum pidana formal
    Adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Hukum Pidana Subyektif

Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum secara objektif.

Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif:

  • Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
  • Hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana.
  • Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Contoh Hukum Pidana

1. Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian

Ada kasus kecil seperti pencurian sandal jepit oleh AAL atau pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Guna merespons rasa keadilan itu, Mahkamah Agung (MA) menghidupkan lagi pasal-pasal pidana ringan yang selama ini tidak pernah dipakai oleh polisi dan jaksa.

Alhasil, pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan.

2. Contoh Kasus Hukum Pidana Korupsi

Kasus yang paling banyak terjadi ialah kasus korupsi. Pada saat sekarang, kasus ini sudah menjulang tinggi dan bergitu banyak terjadi di negara indonesia.

Bagi pelaku yang melanggar kasus ini akan diberi sanksi atau hukuman sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No 20 tahun 2001.

3. Contoh Kasus Hukum Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pelaku yang melanggar kasus ini akan diberikan sanksi (hukuman) sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4. Contoh Kasus Hukum Pidana Pembunuhan

Bagi pelaku yang melanggar kasus ini, akan dikenakan sanksi (hukuman) tindak pidana pasal 340 yang didalamnya memiliki beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

5. Contoh Kasus Hukum Pidana Tidak Bayar Pajak

Pelaku melanggar pasal 39 UU tentang ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar.

Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Hukuman itu telah diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Hukum Pokok dan Tambahan.

Hukuman pokok

  • Hukuman mati.
  • Hukuman penjara.
  • Hukuman kurungan.
  • Hukuman denda.

Hukuman tambahan

  • Pencabutan beberapa hak yang tertentu.
  • Perampasan barang yang tertentu.
  • Pengumuman keputusan hakim.
fbWhatsappTwitterLinkedIn