PPKN

13 Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Status kewarganegaraan adalah kedudukan seseorang di mata hukum dalam suatu negara yang menjadi tanda keanggotaan negara tersebut. Status hukum kewarganegaraan seseorang telah diatur dalam undang-undang setiap negara. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan seseorang. 

  1. Permohonan Pindah Warga Negara
    Setiap warga negara berhak untuk melepaskan status WNI nya untuk menjadi warga negara lain. Namun tentunya dengan melewati berbagai persyaratan seperti berusia minimal 18 tahun, sudah menikah, mempunyai tempat tinggal di negara tujuannya tersebut. Orang tersebut juga harus melengkapi berkas-berkas yang ditujukan kepada presiden. Orang tersebut akan melepaskan status WNI apabila pengajuannya disetujui oleh presiden. Jika tidak disetujui maka pengajuan gagal dan masih berstatus sebagai WNI. 
  2. Mendapatkan Status Warga Negara dari Negara Lain 
    Seseorang bisa saja mendapat kewarganegaraan dari negara lain atau mendapat status kewarganegaraan ganda. Orang tersebut tidak menolak dan juga tidak melepaskan status kewarganegaraan lainnya padahal ia bisa melakukannya. 
  3. Mengucapkan Sumpah Setia dengan Negara Lain
    Seseorang yang dengan sadar berjanji untuk setia kepada negara yang bukan asalnya atau negara lain. Maka status kewarganegaraannya akan dihapus oleh pemerintah negara asalnya. Penghapusan tersebut tentu sudah berdasarkan bukti sumpah yang ada. 
  4. Menjadi Anggota Tentara Negara Asing
    Seseorang yang bergabung dengan pasukan tentara negara lain tanpa ada persetujuan atau izin dari presiden terlebih dahulu maka status kewarganegaraannya akan dihilangkan. 
  5. Melakukan Pekerjaan Dinas dengan Negara Asing
    Seseorang akan kehilangan status warga negara sebelumnya apabila ia dengan sukarela dan sadar untuk bergabung dengan dinas luar negeri. Sedangkan jabatannya di Indonesia hanya dapat diperoleh oleh orang yang berstatus Warga Negara Indonesia. 
  6. Pernikahan dengan WNA yang Memiliki Aturan Tersendiri
    Pernikahan beda negara banyak dilakukan akhir-akhir ini. Hal tersebut dapat menjadi salah satu penyebab hilangnya status warga negara seseorang. Kondisi tersebut terjadi apabila seorang wanita warga negara Indonesia menikah dengan pria warga negara asing. Sedangkan asal negara pria tersebut menerapkan peraturan sang istri harus mengikuti status kewarganegaraan suami. Hal tersebut juga dapat dialami oleh seorang pria WNA yang menikah dengan wanita WNI yang mengharuskan sang suami mengikuti istri seperti yang telah diatur dalam pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006.
  7. Berpartisipasi dalam Pemilihan Ketatanegaraan
    Seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila dirinya turut berpartisipasi dalam suatu pemilihan yang bersangkutan dengan ketatanegaraan negara asing. Sementara orang tersebut tidak memiliki kewajiban dalam hal tersebut. 
  8. Menetap di Negara Lain Tanpa Alasan 
    Seseorang yang telah tinggal dan menetap di negara lain tanpa adanya alasan yang jelas dan sah akan kehilangan status kewarganegaraannya. Setiap warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri harus menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI setiap lima tahun sekali. Jika tidak maka akan status warga negaranya akan dihapus.  Negara asalnya akan menganggap bahwa orang tersebut sudah tidak menginginkan untuk menjadi warga negaranya.
  9. Memiliki Identitas dari Negara Lain
    Seseorang yang memiliki identitas dari negara lain seperti paspor yang masih berlaku. Paspor atau surat identitas lainnya merupakan bukti keanggotaan sebuah negara oleh sebab itu tidak dapat memiliki status warga negara yang lainnya. 
  10. Status Kewarganegaraan Palsu
    Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan dengan cara apa saja termasuk dengan memalsukan status kewarganegaraan. Seseorang yang terbukti melakukan hal tersebut maka akan dianggap sebagai pelanggaran hak kewarganegaraan.
  11. Bergabung dengan Kepolisian Negara Lain
    Selain bergabung dengan tentara negara lain, menjadi anggota kepolisian suatu negara asing juga akan menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Kondisi ini akan  terjadi apabila orang tersebut tidak mengajukan izin terlebih dahulu kepada presiden. Hal tersebut dikarenakan melanggar kewajiban sebagai warga negara. 
  12. Melanggar Peraturan Negara
    Apabila seseorang terbukti melanggar Undang-Undang yang bersifat menghianati negaranya maka hak dan status warga negaranya akan dicabut. Orang tersebut juga akan dibebani sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  13. Balita yang diadopsi Secara Sah
    Jika ada seorang balita yang memiliki warga negara asing kemudian diangkat menjadi seorang anak oleh WNI maka secara sah maka ia akan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Begitu pula apabila ada seorang anak yang lahir di Indonesia kemudian diadopsi oleh warga negara asing sebelum usianya lima tahun maka status kewarganegaraan anak tersebut mengikuti orang tua angkatnya.