Kewarganegaraan: Pengertian – Asas dan Cara memperolehnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kewarganegaraan adalah sesuatu yang menjadi masalah penting dalam kehidupan bernegara.

Hal ini dikarenakan keberadaan warga negara sebagai salah satu syarat pokok berdirinya sebuah negara.

Oleh sebab itu, masalah kewarganegaraan harus menjadi hal yang mendapat perhatian khusus pemerintah.

Adanya kasus berkenaan dengan masalah kewarganegaraan semestinya menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Sebab hal itu berkaitan dengan status seseorang sebagai warga negara beserta hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian Secara Umum

Secara umum, kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah status seseorang akan kedudukannya sebagai salah satu anggota dari sebuah negara dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tersebut.

Pengertian Menurut KBBI

Kewarganegaraan tersusun dari dua kata yaitu ‘warga’ dan ‘negara’.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa:

  • Warga adalah tingkatan dalam masyarakat.
  • Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
  • Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Pengertian Menurut Para Ahli

Beberapa ahli mendefinisikan kewarganegaraan sebagai berikut:

  • Graham Murdock
    Kewarganegaraan adalah suatu hak agar dapat ikut serta maupun berpartisipasi secara utuh didalam berbagai pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan seseuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar.
  • Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger
    Kewarganegaraan merupakan sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara.
  • Wolhoff
    Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya.
  • Ko Swaw Sik
    Kewarganegaraan adalah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu kontrak politik yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan.
  • Soemantri
    Kewarganegaraan ialah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang bersangkutan.
  • Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
    Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut.
  • R. Daman
    Kewarganegaraan adalah istilah hal-hal yang berhubungan dan berkaitan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
  • Daryono
    Kewarganegaraan merupakan pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara.

Sejarah Kewarganegaraan

Kewarganegaraan pertama kali muncul di Yunani kuno sebagai respon dari ketakutan terhadap sistem perbudakan.

Dimana waktu itu muncul konsep demokratisasi yang menghendaki bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupannya sendiri dan juga hak untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan secara langsung.

Selanjutnya bangsa Romawi yakni menggunakan kewarganegaraan sebagai alat untuk membedakan antara penduduk kota Roma dengan penduduk wilayah taklukkan mereka.

Pada perkembangannya, Romawi juga memberikan status kewarganegaraan terhadap sekutu di seluruh Italia dan provinsi Romawi lainnya.

Dengan adanya sistem feodal pada akhir abad pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan di berbagai kota di Jerman dan Italia berubah menjadi jaminan kekuatan bagi pedagang dan orang-orang tertentu saja.

Konsep kewarganegaraan tersebut kemudian berubah pada abad ke-18 setelah meletusnya revolusi Perancis dan Amerika.

Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Depdiknas (2006:49):

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945”.

Arti penting pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang berwawasan kenegaraan, memiliki rasa cinta tanah air (nasionalisme) dan kebanggaan terhadap negara dan bangsanya.

Sehingga akan menumbuhkan sikap peduli terhadap bangsa dan negara, sehingga melahirkan sikap dan perbuatan yang memberi dampak baik bagi bangsa dan negara, mau ikut berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara sesuai peran dalam kehidupannya masing-masing.

Konsep Dasar Kewarganegaraan

Pada dasarnya warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. 

Dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 disebutkan bahwa warganegara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI. 

Asas Kewarganegaraan

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara Indonesia.

1. Asas ius sanguinis

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

2. Asas ius soli

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

Di Indonesia asas ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

3. Asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan hanya ada satu kewarganegaraan bagi setiap orang, dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan bolehnya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum Kewarganegaraan

Beberapa dasar hukum dalam penentuan kewarganegaraan yang diberlakukan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua dan keempat, yang mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia setelah merebut kemerdekaannya.
  2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 mengenai kesamaan kedudukan semua warga negara di mata hukum.
  3. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 tentang hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk berupaya membela negaranya.
  4. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk berupaya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
  5. UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 tentang hak seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai demi memajukan kesejahteraan bangsa.
  6. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  7. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
  8. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
  9. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
  10. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  11. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian
  12. Peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
  13. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia .
  14. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
  15. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia.

Jenis Kewarganegaraan

Ada dua jenis kewarganegaraan yang digunakan di berbagai negara di dunia, yaitu :

Ius Soli

Ius Soli adalah kewarganegaraan yang didapat berdasarkan tempat atau negara dimana seseorang dilahirkan.

Contohnya : seorang bayi yang lahir di negara A , maka dia menjadi warga negara bagi negara A tersebut, meskipun orang tua nya berasal dari negara B.

Beberapa negara yang menerapkan kewarganegaraan Ius Soli diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Meksiko
  • Argentina
  • Ekuador
  • Venezuela
  • Kanada
  • Brazil
  • Fiji
  • Chili
  • Guatemala
  • Peru.

Ius Sanguinis

Ius Sanguinis adalah kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan garis keturunan seseorang dengan orang tuanya.

Contohnya : Seorang bayi yang lahir di negara A, tetapi kedua orang tua bayi tersebut berasal dari negara B, maka kewarganegaraan bayi tersebut mengikuti kewarganegaraan orang tuanya yaitu warga negara dari negara B.

Beberapa negara yang memakai sistem kewarganegaraan Ius Sanguinis, diantaranya ialah:

  • Malaysia
  • Turki
  • India
  • Polandia
  • Belanda
  • Brunei Darussalam
  • Italia
  • Yunani
  • Korea Selatan
  • China (Republik Rakyat Tiongkok)
  • Jepang
  • Spanyol.

Masalah Status Kewarganegaraan

Secara umum, ada 3 masalah yang sering terjadi terkait status kewarganegaraan, yaitu :

1. Apartide

Apatride yaitu kasus dimana seorang tidak memiliki kewarganegaraan.

Keadaan ini terjadi apabila orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga negara asal orang tua dan negara tempat anak itu lahir sama-sama tidak mengakui anak itu sebagai warganegaranya.

2. Bipatride

Bipatride yakni seseorang yang memilki dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda/rangkap.

Hal ini terjadi apabila orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

Sehingga negara asal dan negara tempat kelahiran anak dan negara asal orang tua tersebut sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.

3. Multipatride

Multipatride status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.

Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, seseorang tidak diperkenankan memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Tapi ada pengecualian untuk anak-anak, dengan catatan setelah berusia 18 tahun anak tersebut harus memilih status kewarganegaraannya dengan cara “Naturalisasi“, yakni berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan dengan berbagai persyaratan tertentu.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Dalam suatu negara, ada dua kelompok warga negara, yakni:

  • Warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga Negara by operation of law 
  • Warga Negara yang memperoleh atatus kewarganegaraannya melalui stelsel aktif  atau dikenal dengan by registration.

Sementara itu, untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, ada 7 cara sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Undang-Undang No. 62/1958, yaitu:

  • Karena kelahiran
  • Karena pengangkatan
  • Karena dikabulkannya permohonan
  • Karena pewarganegaraan
  • Karena perkawinan
  • Karena turut ayah atau ibu
  • Karena pernyataan

Berdasarkan Undang-Undang tersebut juga dinyatakan beberapa persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan yang harus dipenuhi, adalah:

  • Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kelahiran adalah dengan akta kelahiran.
  • Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pengangkatan adalah dengan kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asingdari peraturan pemerintah No. 67/1958.
  • Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah petikan keputusanpresiden tentang permohonan tersebut (tanpa mengucap sumpah dan janji setia).
  • Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pewarganegaraan adalah petikan keputusan presidententang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
  • Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn