Daftar isi
Dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam arti masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan diwujudkan dalam bentuk antara lain:
Ketika masyarakat mendengar atau mencurigai saat praktek Korupsi terjadi di sekitarnya. Diharapkan agar Masyarakat mencari informasi secara akurat terlebih dahulu.
Saat sudah mencari secara akurat informasi yang diinginkan, saat itu diharapkan agar masyarakat mencatat dan merangkum semua informasi yang ada menurut data dan fakta yang terjadi di lapangan.
Setelah memperoleh dan merangkum semua informasi serta fakta yang ada, segera menyerahkannya kepada pihak yang berwenang seperti lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh KPK atau bisa langsung melaporkan ke kantor cabng KPK terdekat.
Tidak perlu khawatir tentang penyampaian informasi tersebut akan mempengaruhi keselamatan Masyarakat pelapor, karena sudah dipastikan akan dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalamPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dan disebutkan dalam Bab III.