Dalam istilah bersuci (thaharah) sering kali mengenal dua istilah, yakni hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki implikasi yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakan antara dua istilah ini.
Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadats. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal.
Pertama, ditinjau dari segi hakikatnya. Kedua, ditinjau dari segi implikasi dan hukum fiqihnya. Adapun perbedaan antara hadats dan najis ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya.
Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra. Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fiqihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:
Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.
Penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.