PPKN

Perbedaan Hukum Formil dan Materil yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum pidana formil adalah menegakkan aturan sebagai bagaimana negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Sedangkan hukum materil merupakan aturan pada hukum yang membuat tindakan pidana. Yang dimana pelaku melakukan rumusan perbuatan pada pidana dan menggunakan syarat dan peraturan untuk pelaku pidana. Sumber hukum materiil inilah yang akan melakukan tentuannya dengan isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat orang. 

Pada hukum materiil merupakan sumber hukum yang dipandang dari segi isinya, contohnya : Pada KUHP segi materilnya adalah kejahatan, pidana umum dan melakukan pelanggaran. Sedangkan hukum formil merupakan hukum yang menentukan suatu bentuk dan penyebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). 

Pada hukum materil terdapat Faktor Idiil, Faktor idil merupakan suatu gagasan yang tetap menggunakan keadilan yang harus dipatuhi oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melakukan tugasnya.

Sedangkan hukum formil terdapat faktor Kebiasaan merupakan salah satu hal yang menjadi pokok hukum menurut sistem hukum yang ada di Indonesia. Faktor kebiasaan dapat diartikan menjadi suatu tindakan yang dapat dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak dapat menyukai perbuatan tersebut.