Sebelum kita membahas perbedaannya yuk kenali dulu pengertian dari Hukum internasioanal dan hukum Nasional, Hukum nasional merupakan kumpulan hukum yang sebagiannya berisi atas aspek aspek dan peraturan yang harus dipatuhi oleh warga dalam suatu negara, maka dari itu juga harus dipatuhi dalam suatu hubungan dari yang satu dengan yang lain.
Sedangkan Hukum internasional merupakan hubungan yang mengatur segala kegiatan entitas yang merupakan berskala internasional. Mulanya, hukum internasional mengartikan bahwa perilaku dan hubungan pada negara tetapi pada suatu perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.
Dalam hukum nasional terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut:
- Dalam hukum nasioanl memiliki makna yang mengatur segala aktifitas manusia atau macam-macam norma contoh, norma dalam kehidupan masyarakat, norma-norma dalam melaksanakan hukum dan lainnya
- Hukum nasional ini dibentuk oleh badan pemerintahan yang memiliki wewenang
- Pelaksanaan dalam hukum nasionak bersifat paksaan
- Dalam hukum nasioanl terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Sedangkan Hukum internasional memiliki tiga asas, yaitu:
- Asas teritorial, Asas teritorial merupakan asas yang dilandaskan pada kekuasaan negara atas daerahnya
- Asas kebangsaan, Asas kebangsaan merupakan asas yang dilandaskan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Asas ini mempunayi suatu kekuatan ekstrateritorial pada warganya, Yang harus tetap mengikuti asasnya meskipun sedang di negara asing.
- Asas kepentingan umum, Asas kepentingan umum merupakan asas negara yang memiliki tujuan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat umum.