PPKN

Perbedaan Ius Soli Dan Ius Sanguinis yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Baik Ius Soli dan Ius Sanguinis, keduanya merupakan tentang hak kewarganegaraan. Namun, ius soli dan ius sanguinis memiliki perbedaan yang mendasar tentang bagaimana hak kewarganegaraan diperoleh oleh individu.

Ius soli diambil dari bahasa latin yang berarti “hak untuk wilayah”, artinya seseorang secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan jika ia dilahirkan di wilayah atau negara tersebut.

Sedangkan ius sanguinis artinya ”hak untuk darah”, hak kewarganegaraan didapatkan jika salah satu orang tua biologis seseorang, baik ayah atau ibunya adalah warga negara negara tersebut.

Ius soli adalah asas yang mendasarkan bahwa tempat kelahiran seseorang dapat menentukan kewarganegaraannya. Tujuan negara yang menerapkan asas ini adalah untuk menambah jumlah penduduk di negara tersebut. Negara yang menganut asas ius soli ini antara lain Amerika Serikat.

Penerapan asas ini berdampak menimbulkan Bipatride dan Apatride. Bipatride artinya individu dapat memiliki 2 kewarganegaraan jika ibu dari individu tersebut berasal dari negara yang menerapkan ius sanguinis, namun individu lahir di negara ius soli.

Ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang meberikan hak kepada individu berdasarkan keturunan salah satu orang tua. Jadi, meskipun seseorang lahir di negara lain, namun jika negara asal ibunya menganut isu sanguinis, maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari asal negara ibunya.

Negara yang menerapkan ius sanguinis antara lain, Jerman, Belanda, Inggris dan Filipina. Masalah yang muncul pada penerapan asas ius sanguinis adalah Apatride, artinya seseorang tidak dapat memiliki kewarganegaraan.

Apatride terjadi jika seseorang lahir di negara yang menerapkan asas ius sanguinis, namun ibunya berasal dari negara yang menganut ius soli.