Masih banyak yang keliru dalam membedakan lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan. Agar lebih jelas apa perbedaannya, simak penjelasan berikut.
Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.
No. | Lembaga Pembiayaan | Lembaga Perbankan |
1. | Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat. | Dana bersumber dari masyarakat. |
2. | Menyediakan dana atau barang modal. | Hanya menyediakan modal finansial. |
3. | Kadang kala tidak memerlukan jaminan. | Selalu disertai dengan jaminan. |
4. | Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi. | Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah. |
5. | Tidak dapat menciptakan uang giral. | Dapat menciptakan uang giral. |
6. | Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan. | Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999. |