Mendengar kata pajak pasti secara instan otak akan menerjemahkan makna yang sama saja dengan pungutan resmi. Padahal, pajak dan pungutan resmi memiliki makna yang berbeda. Berikut akan dibahas mengenai pajak dan pungutan resmi.
Secara kasat mata pajak dapat saja dimaknai sebagai sebuah pungutan. Pajak sendiri mengandung makna sebagai suatu uang yang dibayarkan secara wajib kepada negara dan atau pemerintah. Seorang yang sudah berpenghasilan akan diawajibkan membayar pajak dalam periode satu tahun penghasilan. Itu contoh dari pajak misalnya.
Pajak juga merupakan suatu kewajiban yang ditargetkan kepada wajib pajak dan atau masyarakat pribadi serta badan usaha. Target yang bisa diwajibkan suatu pajak adalah seperti pendapatan pribadi, properti, perusahaan, barang mewah dan lainnya.
Pajak dan pungutan resmi dapat dikatakan sebagai suatu hal yang serupa tapi tak sama. Dua hal ini dapat dimaknai sebagai suatu pungutan yang dibebankan kepada masing-masing individu.
Meski begitu, pajak lebih berfokus pada individu/pribadi dan atau suatu badan usaha, sedangkan pungutan resmi lebih berfokus pada yang hanya menggunakan fasilitas.
Intinya, sebuah pajak dikenakan kepada kalangan pribadi. Pungutan resmi dikenakan kepada kalangan tertentu, baik individu, kelompok, dan juga suatu badan sesuai dengan fasilitas yang digunakan.
Dilihat dari landasan yang menaungi, pajak bersumber dari undang-undang. Pungutan resmi bersumber dari aturan pemerintah di masing-masing kawasan/daerah.
Hal ini menandakan bahwa sebuah pajak merupakan suatu hal yang wajib bagi setiap orang dan dapat diawasi oleh negara. Meski sama-sama bersifat hal yang wajib juga, pungutan resmi hanya wajib bagi orang-orang yang memakai jasa atau fasilitas pemerintah.
Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang dikelola dan diawasi oleh negara dan atau pemerintah pusat. Sedangkan pungutan resmi akan dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah. Dengan adanya pajak, akan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum. Pungutan resmi memberikan manfaat bagi orang-orang yang memakai sarana yang disediakan pemerintah.
Pajak yang ada mengacu kepada kalangan umum. Artinya, pajak akan mewajibkan kepada semua orang dan seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan, serta pajak hasil keuntungan suatu badan usaha.
Pungutan resmi hanya mengacu pada orang-orang yang menggunakan sarana dan prasaran dari pemerintah, jasa pasar atau kesehatan misalnya.