Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya kita harus membayar pajak dengan taat. Karena dengan melakukan kontribusi tersebut, kita turut membangun dan memajukan negara. Meskipun manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh warga negara, namunuang hasil pembayaran pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan.
Sifat pajak yang memaksa sudah diatur ke dalam Undang-Undang, sehingga sudah menjadi suatu keharusan dalam pembayaran pajak baik pribadi ataupun badan atau yang sering disebut sebagai PPH pasal 23. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi 2, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Dan ada beberapa perbedaan diantara kedua jenis pajak tersebut.
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung kepada penanggung pajak dan objek pajak. Dalam hal ini baik administrasi dan pemikul pajak adalah satu kesatuan dan tidak bisa dibebankan atau dipindahtangankan. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang pertama-tama dibebankan kepada penanggung jawab pajak dan dapat dialihkan kepada pemikul pajak. Pajak ini juga akan dibebankan saat terjadinya peristiwa yang akan mengakibatkan seseorang baik individu atau badan harus membayar sejumlah pajak.
Badan yang mengumpulkan pajak kemudian akan mengirimkannya/melaporkan nya ke pemerintah. Adapun perbedaan dari keduanya adalah sebagai berikut :
Jika pajak langsung untuk waktu pemungutan pajak dilakukan secara berkala, sedangkan untuk pajak tidak langsung dipungut saat ada peristiwa ataupun event yang menyebabkan wajib pajak membayar pajak.
Pajak langsung membebankan kepada satu orang yang mana sebagai penanggung pajak sekaligus pemikul pajak. Namun pajak tidak langsung dibayarkan oleh pemikul pajak, akan tetapi nama yang tertera sebagai wajib pajak bukanlah pemikul tersebut, melainkan nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak.
Perbedaan selanjutnya adalah surat ketetapan pajak. Jika pajak langsung surat ketetapan pajaknya berupa aturan tentang pemotongan dan penyetoran pajak dan nominal yang dibayarkan baru akan muncul jika SPT sudah diterbitkan.
Sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, karena sudah diatur di Undang-Undang tentang nominal dan prosedur pembayarannya. Seperti PPN yang sudah kita ketahui besarannya yakni 10%.