Pajak memiliki berbagai macam jenis. Begitu pula dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan final (PPh Final) dan pajak penghasilan non final (PPh Non Final). Berikut akan dibahas mengenai kedua jenis pajak penghasilan tersebut.
Meski sama-sama mengarah pada bayaran kewajiban terhadap penghasilan yang dihasilkan, kedua macam pajak ini tentunya berbeda. PPh final akan dibayarkan secara langsung selama penghasilan dalam waktu satu tahun.
Sedangkan PPh non final sedikit ditunda dan dianggap belum memasuki pajak akhir. Pajak PPh juga mengandung pembayaran lain, seperti biaya tagihan atau biaya lainnya.
Seorang yang menjalankan wajib pajak PPh finak akan membayarkan pajaknya sesuai dengan tarif umum pajak tahunan. Sedangkan, tarif yang ada di PPh non final adalah tarif umum. PPh final juga tidak menambahkan perhitungan dari penghasilan lain, berbeda dengan PPh non final yang menambahkan perhitungan dari pemabyaran lain.
Orang yang akan membayar wajib pajak PPh final tidak bisa membayar pajaknya secara perlahan dari bukti potong pajak penghasilan. Pada PPh non final, bukti potong pajak penghasilan bisa dibayarkan secara perlahan.
Target dari pajak PPh final dan PPh non final juga berbeda. PPh final mewajibkan pada bunga dari deposito dan atau simpanan, penghasilan dari jual-beli dan sewa properti, penghasilan dari saham, dan hasil hadiah undian.
PPh non final mewajibkan pada wajib pajak pribadi dengan penghasilan besar atau pekerjaan bebas serta wajib pajak yang penghasilannya dari luar negeri.