IPS

5 Perbedaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri atas bagian-bagian hukum yang mempunyai kaitan satu sama lain yang bertujuan untuk mencapai kesatuan tersebut.

Ada empat macam yang menjadi sistem hukum di dunia, yaitu civil law (Eropa Kontinental), common law (Anglo-Saxon), Islamic law (hukum Islam), dan socialist law (hukum sosialis).

Akan tetapi, dari keempat sistem hukum tersebut, yang paling dipakai negara di dunia adalah civil law dan common law. Lalu, apa saja perbedaan dari kedua sistem hukum ini ? Berikut perbedaannya yang disajikan dalam bentuk tabel.

Faktor PembedaSistem Hukum Civil LawSistem Hukum Common Law
Sumber hukumPeraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, Yurisprudensi.Yurisprudensi
Negara penganutAlbania, Austria,Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Indonesia, Jepang, Estonia, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Hungaria, Makau, Angola, Aruba, Mesir, Iceland, Yunani, Afrika Tengah, Kamboja, Iran, Portugal, Polandia, Saudi Arabia, Vietnam, Vatican City, Thailand, Turki.Amerika Serikat, Australia, Inggris, India, Hongkong, Republik Irlandia, Kanada, Pakistan, Selandia Baru, Qatar, Oman, Tonga, Uganda, New Zealand, Jamaica, Hongkong, Ghana
SejarahBerasal dari tradisi Roman-Germania.Pertama kali dibawa oleh bangsa Inggris ke Amerika, bukan hukum yang diterapkan di pengadilan  kerajaan Inggris melainkan hukum lokal / kebiasaan masyarakat Inggris (Friedmann)
Hakim dalam proses persidangan Hakim tidak terikat kepada presiden atau doktrin stare decisis. Sehingga undang-undang menjadi rujukan hukum yang utama.Menganut doktrin stare decisis / precedent (Hakim dalam memutus perkara mengikuti putusan terdahulu dalam kasus serupa).
Sistem peradilanBersifat inkuisitorial yang berarti Hakim mempunyai peran yang besar dalam mengarahkan dan memutus perkara serta hakim bersifat aktif dalam menilai alat bukti).Menggunakan adversary system yang berarti kedua belah pihak menyusun strategi dan mengemukakan dalil-dalik sebanyak-banyaknya di pengadilan.