Apa yang dimaksud dengan perwakilan konsuler? Pada materi kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai perwakilan konsuler yang meliputi pengertian, fungsi, tugas pokok, hak istimewa, hak kekebalan, perangkat dan prosedur pengangkatan dari perwakilan konsuler.
Apa itu Perwakilan Konsuler?
Perwakilan konsuler merupakan perwakilan dari negara yang kegiatan atau aktivitasnya meliputi semua kepentingan dari negara pengirim pada bidang non politik dan wilayah kerjanya yang meliputi negara bagian atau negara penerima.
Fungsi Perwakilan Konsuler
- Perwakilan konsuler memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat negara pengirim.
- Perwakilan konsuler memiliki fungsi untuk menyelengarakan bimbingan dan pengawasan kepada warga negara pengirim.
- Perwakilan konsuler berfungsi untuk melaksanakan usaha di dalam meningkatkan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik.
- Perwakilan konsuler memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga di dalam perwakilan konsuler.
- Perwakilan konsuler memiliki fungsi untuk menyelenggarakan urusan pengamanan konsuler, personalia dan komunikasi.
- Perwakilan konsuler memiliki fungsi untuk melakukan pengamatan, penilaian dan persandian.
Tugas Pokok Perwakilan Konsuler
Tugas pokok dari perwakilan konsuler yaitu mewakili negara pengirim di dalam bidang tertentu yaitu non politik dan sesuai dengan kebutuhan dan kebijaksanaan dari negara pengirim. Contohnya yaitu pada bidang kebudayaan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Hak Istimewa Perwakilan Konsuler
Ada beberapa hak istimewa yang dimiliki oleh perwakilan konsuler yaitu sebagai berikut ini:
- Bebas untuk mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.
- Bebas dari biaya pengadilan.
Hak Kekebalan Perwakilan Konsuler
Selain hak istimewa, perwakilan konsuler juga memiliki hak kebebasan. Berikut ini beberapa hak kebebalan dari perwakilan konsuler yaitu:
- Perlindungan dan keselamatan diri perangkat perwakilan konsuler.
- Kekebalan bagi surat dan juga arsip resmi konsul.
- Tuntutan pidana ditunda hingga eksekuatur konsulernya dicabut atau sudah ditunjuk siapa penggantinya.
Perangkat Perwakilan Konsuler
Ada 4 perangkat pada perwakilan konsuler yang didasarkan menurut Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuier yang terdiri dari konsul jendral, konsul, wakil konsul dan agen konsul. Berikut ini penjelasan dari keempat perangkat perwakilan konsuler:
- Konsul Jendral
Konsul jendral ini ditempatkan pada ibukota provinsi atua negara bagian. Konsul jendral membawahi beberapa konsul. - Konsul
Konsul mengepalai satu konsulat yang diperbantukan kepada konsul jendral. - Wakil Konsul
Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral, yang terkadang diserahi pimpinan konsul jendral. Jika konsul jendral berhalangan hadir atau tidak hadir, maka tugas dari konsul jendral dilaksanakan oleh wakil konsul. - Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jendral. Tugas pokok dari agen konsul ini untuk mengurus hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsultan. Agen konsul ditugaskan kepada kota kota yang termasuk ke dalam wilayah dari konsulat tersebut.
Prosedur Pengangkatan Perwakilan Konsuler
- Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang atau individu untuk diangkat dan dijadikan perangkat perwakilan konsuier atau konsul jendral.
- Penunjukan disertai dengan permintaan guna mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
- Negara penerima juga mengeluarkan eksekuatur konsuier.