Setiap negara tentunya akan mewajibkan suatu pungutan kepada tiap-tiap lapisan masyarakatnya. Suatu pungutan yang dibebankan kepada masing-masing individu akan memberikan dampak yang baik bagi negara dan juga masyarakat itu sendiri.
Pungutan atau pajak juga memiliki macam jenis dan karakteristiknya sendiri. Salah satunya yaitu pungutan resmi. Berikut ini akan dibahas mengenai pungutan resmi.
Pungutan secara garis besar dapat dikatakan sebagai suatu pengambilan uang dan atau dana atau barang. Dalam bidang ekonomi tentunya tidak akan asing dengan istilah pungutan. Pungutan yang dimaksud yaitu pungutan resmi.
Ketika mendengar kata pungutan resmi, telinga secara otomatis akan memproses dan memaknai kata tersebut sebagai sebuah pajak. Tidak salah sepenuhnya, karena pajak dan pungutan bagaikan pinang yang dibelah dua. Pungutan resmi sama halnya dengan pajak, yaitu sama-sama melibatkan uang dan atau dana yang dibayarkan demi kepentingan pemerintah dan negara.
Meskipun demikian, pungutan resmi memiliki hal yang dapat membedakannya dengan pajak. Pungutan resmi merupakan suatu pungutan yang diwajibkan kepada individu dan atau kelompok yang menggunakan fasilitas publik milik pemerintah atau negara.
Setiap orang yang menggunakan, menyewa, dan atau menikmati fasilitas, sarana, dan prasana milik negara akan dikenakan pungutan resmi. Pungutan resmi juga berbeda berdasarkan pada tiap-tiap jenis fasilitas yang ada dan digunakan.
Dilihat dari karakteristiknya, pungutan resmi dapat dibedakan menjadi beberapa macam. Diantaranya yaitu pungutan resmi untuk jasa umum, pungutan resmi untuk jasa usaha, serta pungutan resmi untuk ijin kegiatan.
Pungutan resmi untuk jasa melebarkan sayap pada ruang lingkup publik. Artinya, jasa yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kepentingan umum akan masuk dalam ruang lingkup pungutasn resmi untuk jasa umum.
Pungutan resmi untuk jasa usaha berfokus pada urusan ke arah lebih resmi. Dalam hal ini, pungutan ini akan berlaku bagi jasa atau usaha yang dipegang oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Pungutan resmi untuk ijin kegiatan memfokuskan pada pemanfaatan fasilitas publik untuk kegiatan atau acara yang akan diadakan. Ini berarti individu atau kelompok yang megadakan kegiatan di area ruang publik akan diarahkan ke pungutan resmi untuk ijin kegiatan.
Pungutan resmi berbeda dengan pungutan lainnya. Pungutan resmi memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu pungutan resmi untuk jasa umum, pungutan resmi untuk jasa usaha, pungutan resmi untuk ijin kegiatan.
Yang termasuk dalam pungutan resmi untuk jasa umum yaitu jasa kesehatan, jasa kebersihan, dan jasa parkir. Jasa-jasa tersebut merupakan jasa yang dapat memberikan manfaat bagi publik. Jasa umum biasanya akan disediakan oleh pemerintah daerah demi kepentingan khalayak umum. Jadi, masyarakat yang menggunakan fasilitas umum dapat digolongkan ke pungutan resmi untuk jasa umum.
Contoh pungutan resmi untuk jasa usaha yaitu jasa usaha halte, terminal, pasar, gedung kesenian, tempat wisata, taman budaya, dan lain sebagainya. Tempat-tempat tersebut biasanya masuk dalam jangkauan pemerintah daerah. Jadi, orang-orang yang berkunjung dan menggunakan fasilitas yang ada akan dikenakan pungutan resmi untuk jasa usaha.
Pungutan resmi untuk ijin kegiatan adalah pungutan yang dibebankan kepada indvidu dan atau kelompok yang akan menggunakan area publik. Contohnya yaitu seperti adanya konser musik.
Tempat yang digunakan untuk konser musik biasanya di gedung serba guna atau gedung olahraga. Tentunya hal ini memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Kegiatan ini nantinya akan dibebankan pungutan resmi untuk ijin kegiatan.