Ekonomi

3 Sistem Upah di Indonesia yang Harus diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam dunia kerja sudah tak asing lagi dengan yang dinamakan upah atau gaji. Hal inilah yang dinantikan hampir setiap karyawan yang diperkerjakan oleh instansi atau pemilik usaha. Lalu apa arti dari upah dan bagaimana sistemnya? Berikut ulasannya.

Kita pasti tahu bahwa ada hak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik usaha kepada setiap karyawannnya. Hal itu disebut sebagai upah.

Sistem pengupahan yang diterapkan oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja tidaklah sama, tergantung bidang usaha dan jenis pekerjaan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 sistem upah ketenagakerjaan, yaitu:

1. Upah Berdasarkan Satuan Waktu

Dengan sistem upah ini, pekerja dibayar berdasarkan waktu kerja, misalnya harian, mingguan, atau bulanan.

Besarnya upah juga dapat ditetapkan atas jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Contohnya adalah upah lembur yang dihitung atas jam kerja lembur.

Upah bulanan umumnya diterapkan untuk jenis pekerjaan terus-menerus yang dilakukan oleh karyawan tetap di perusahaan. Mereka menerima upah berupa gaji dan tunjangan secara teratur, biasanya setiap akhir atau awal bulan.

Jenis upah karyawan ini juga berlaku untuk karyawan kontrakPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, yakni paling lama 2 tahun.

Sedangkan upah harian lebih sering diterapkan untuk pekerja lepas harian, yang jumlah hari kerjanya kurang dari 21 hari sebulan, dan hanya dibayarkan apabila karyawan masuk kerja.

2. Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Pengusaha tidak membayar pekerjaan karyawan berdasarkan waktu kerja, melainkan kuantitas hasil pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan satuan hitung, misalnya per potong, per biji, per kilo, per lusin, per kodi, dan seterunya.

Sehingga, untuk pekerjaan yang sama, jumlah upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda setiap bulan, atau tergantung pada produktivitas masing-masing.

Prinsipnya, semakin banyak pekerjaan yang berhasil diselesaikan, semakin besar upah yang akan di dapat.

Contoh penerapan sistem upah satuan adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya industri konveksi, kerajinan, dan pangan.

Sistem upah ini juga berlaku untuk jenis pekerjaan lepas seperti penerjemah yang dibayar per halaman dan jurnalis freelance yang dibayar per berita (laporan).

3. Upah Borongan

Sistem upah borongan didasarkan pada volume pekerjaan tertentu yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja di awal. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal hingga selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga tidak ada tambahan pembayaran di luar itu.

Upah borongan dapat diterapkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan paling lama 3 tahun.

Sistem upah ini juga digunakan untuk jenis pekerjaan/jasa lepas yang dibayar per proyek.