atura masyarakat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/atura-masyarakat Tue, 04 Feb 2020 10:26:59 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico atura masyarakat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/atura-masyarakat 32 32 Macam – Macam Norma yang Berlaku di Masyarakat https://haloedukasi.com/macam-macam-norma-yang-berlaku-di-masyarakat Tue, 19 Nov 2019 08:18:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=519 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian norma adalah (1) aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai; (2) aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Terdapat beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat Indonesia, antara lain: […]

The post Macam – Macam Norma yang Berlaku di Masyarakat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian norma adalah (1) aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai; (2) aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Terdapat beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat Indonesia, antara lain:

1. Norma Agama

Norma agama adalah aturan terhadap perilaku seseorang yang berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Norma jenis ini tidak dapat diubah atau ditawar ukurannya karena berasal dari Tuhan.

Hukuman bagi pelanggar norma agama disebut dengan dosa yang akan diberikan langsung oleh Tuhan. Pelaksanaan norma agama diwujudkan dalam bentuk sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak mencuri, dan lain sebagainya.

Dalam norma agama atau norma manapun nilai dan norma sosial tentunya sangat melekat sekali dalam interaksi sosial di kehidupan terutama dalam norma agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan yang dibuat berdasarkan hati nurani seseorang untuk menghasilkan perilaku atau akhlak sehingga dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Hukuman dari jenis norma jenis ini tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan seseorang.

Hukuman berupa pengucilan secara batin (dijauhi) bila pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, misalnya mengatakan suatu hal yang tanpa disadari melukai perasaan orang lain atau secara sengaja melecehkan seseorang.

Atau bisa juga pelanggaran berupa pengucilan secara fisik (dipenjara atau diusir) bila melakukan pelanggaran yang berat, sebagai contoh melakukan pelecehan seksual kepada wanita atau melakukan kekerasan kepada anak dibawah umur.

Norma kesusilaan tersebut terdapat di dalam bentuk interaksi sosial yang bersifat disosiatif. Dimana, bentuk disosiatif ini merupakan permasalahan yang bersifat negatif yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk contoh bisa kita baca di atas.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang diterapkan kepada seseorang untuk mengontrol dirinya berperilaku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukuman pada pelanggar norma ini diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang diperbuat, bisa berupa celaan, kritik ataupun hukuman lainnya.

Contoh dari norma jenis ini adalah tidak meludah di sembarang tempat, tidak memanggil dengan sebutan nama saja kepada orang yang lebih tua, memberi dan menerima barang dengan tangan kanan, dan lain sebagainya.

4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan jenis norma yang tertulis dalam sebuah buku yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama, kemudian dijadikan aturan baku untuk mengatur tata tertib dalam pergaulan bermasyarakat.

Dalam norma ini, terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan hukuman bagi pelanggarnya. Hukuman diatur dalam sebuah undang-undang yang berlaku sesuai masing-masing negara.

Contohnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan berencana adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 340 yang berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah norma yang dibentuk oleh sekumpulan individu, baik secara sadar maupun tidak, berdasarkan perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan.

Kebiasaan tersebut bisa berbeda di suatu daerah dengan daerah yang lain. Sebagai contoh kebiasaan bersalaman jika bertemu orang, membawa oleh-oleh saat pulang dari suatu tempat atau kebiasaan mudik di hari raya.

Pelanggaran dari norma ini tidaklah mengikat, hanya saja biasanya mendapatkan hukuman seperti celaan atau pertanyaan yang menyindir bagi para pelanggar.

Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa fungsi dari norma itu sendiri adalah selain digunakan sebagai dasar seseorang untuk bertingkah laku.

Norma juga berfungsi sebagai pedoman pengaturan perilaku sosial, alat pemersatu masyarakat, perlindungan bagi orang-orang lemah, serta menegakkan nilai-nilai bersama.

The post Macam – Macam Norma yang Berlaku di Masyarakat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>