bumd - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bumd Fri, 04 Nov 2022 03:24:26 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico bumd - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bumd 32 32 Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Peran, Bentuk, dan Contoh Perusahaannya https://haloedukasi.com/badan-usaha-milik-daerah Fri, 04 Nov 2022 03:24:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39401 Sebagian besar atau bahkan seluruh modal dari badan usaha milik daerah (BUMD) dimiliki oleh negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD menjadi salah satu perangkat pemerintah yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan suatu perekonomian daerah dan perekonomian nasional. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan usaha  milik daerah (BUMD) adalah badan usaha […]

The post Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Peran, Bentuk, dan Contoh Perusahaannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagian besar atau bahkan seluruh modal dari badan usaha milik daerah (BUMD) dimiliki oleh negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD menjadi salah satu perangkat pemerintah yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan suatu perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha  milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait dengan pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya, dan dalam keadaan tertentu hak untuk meraup untuk dan menyatakan bangkrut.

Oleh karena itu, BUMD harus dioptimalkan pengelolaannya supaya dapat menjadi kekuatan ekonomi yang baik, sehingga dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta kekuatan perekonomian daerah.

Peran Badan Usaha Milik daerah

Berikut ini peran badan usaha milik daerah, diantaranya

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah secara khusus dan perekonomian nasional.
  • Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil.
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Berperan sebagai sumber pendapatan daerah.
  • Membuka lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran yang ada di daerah.
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk berperan dalam bidang usaha yang ada di daerah.
  • Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
  • Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Bentuk Badan Usaha Milik Daerah

Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), yaitu:

Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut undang-undang, dimana modalnya untuk seluruh atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaanya.

Permasalahan tata kelola BUMD

Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan perekonomian daerah belum berjalan secara optimal. Seharusnya BUMD menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hal tersebut justru belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal, sehingga perekonomian daerah masih harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut terjadi karena adanya permasalahan dalam tata Kelola BUMD. Pada tataran implementasi, beberapa BUMD maupun pemda menyampaikan permasalahan tata Kelola BUMD. Berikut ini permasalahan BUMD, diantaranya:

1. Permasalahan Jenis Bentuk Hukum BUMD

Permasalahan pertama yaitu jenis bentuk hukum BUMD, dimana pemda belum seluruhnya melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik berbentuk Perumda ataupun Perseroda. Tidak hanya itu, terdapat tantangan bagi pemda dalam pendirian suatu BUMD baru dan bagi BUMD dalam melakukan pembentukan anak perusahaan, serta adanya kompleksitas penyertaan modal dalam BUMD ketika didirikannya.

2. Permasalahan Regulasi

Permasalahan tata Kelola BUMD selanjutnya yaitu permasalahan pada regulasi. Permasalahan regulasi dalam tata Kelola BUMD yaitu belum ditetapkannya seluruh substansi peraturan turunan dari PP BUMD, tidak implementatifnya peraturan perundang-undangan terkait BUMD sektor keuangan mikro/Lembaga Keuangan Mikro (LKM), peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan ruang BUMD untuk berkembang, dan juga terdapat peraturan perundang-undangan mengenai BUMD yang tidak sesuai dengan kondisi perkembangan.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah

BUMD juga dapat dikatakan sebagai cabang dari BUMN atau badan usaha milik negara. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan dalam menjalankan dan mengembangankan perkonomian setiap daerah dan nasional.

Berikut ini contoh dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:

Bank Pembangunan Daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang didirikan dan dimiliki sebagian atau seluruh sahamnya oleh pemerintahan daerah. Bank pembangunan daerah beroperasi seperti bank lainnya, yaitu dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun bank pembangunan daerah ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank pada umumnya, dan juga keberadaan bank pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dengan perekonomian daerah.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Perusahaan daerah air minum atau yang disingkat PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak didalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum, dan terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kotamadya.

Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)

Perusahaan Daerah Angkutan kota atau bus kota merupakan perusahaan yang berada di daerah dan bergerak di dalam distribusi angkutan kota atau bus kota.

  • Trans Jakarta

Trans Jakarta adalah sistem transportasi bus rapid transit pertama yang ada di Asia Tenggara dan Selatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta, Indonesia. Sistem, Transjakarta didesain berdasarkan sistem trans Milenio di Bogota, Kolombia.

  • Trans Jogja

Trans Jogja atau yang dikenal juga sebagai merek Trans Jogja Istimewa merupakan sebuah sistem transportasi bus cepat AC yang berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan juga Kabupaten Bantul.

The post Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Peran, Bentuk, dan Contoh Perusahaannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum https://haloedukasi.com/jenis-perusahaan-berbadan-hukum Wed, 12 Oct 2022 03:18:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39104 Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.

Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.

Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:

  • PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Dan kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.

3. Yayasan

Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang

Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.

4. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.

5. BUMD

Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>