Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.
Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.
Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.
Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:
- PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
- Didirikan berdasarkan perjanjian
- Melakukan kegiatan usaha
- Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Dan kerjasama antar koperasi
Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.
3. Yayasan
Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang
Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.
4. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.
Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.
5. BUMD
Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.
BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.