leasing - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/leasing Wed, 21 Sep 2022 05:07:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico leasing - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/leasing 32 32 9 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia https://haloedukasi.com/contoh-perusahaan-leasing Wed, 21 Sep 2022 04:47:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38751 Perkembangan bisnis di Indonesia mendorong munculnya banyak jenis bisnis baru. Dari sekian banyak jenis usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah perusahaan leasing. Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan untuk tujuan menyediakan barang dan modal kepada perusahaan (pelanggan) untuk jangka waktu tertentu. Fungsi lembaga keuangan sebagai leasing berbeda dengan […]

The post 9 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perkembangan bisnis di Indonesia mendorong munculnya banyak jenis bisnis baru. Dari sekian banyak jenis usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah perusahaan leasing. Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan untuk tujuan menyediakan barang dan modal kepada perusahaan (pelanggan) untuk jangka waktu tertentu.

Fungsi lembaga keuangan sebagai leasing berbeda dengan fungsi bank, keduanya memiliki kesamaan yaitu bergerak di bidang jasa keuangan. Namun, perusahaan leasing adalah badan hukum yang hanya bergerak dalam penyediaan atau penyediaan modal usaha dan tidak dapat menarik modal secara langsung dari masyarakat.

Apa Itu Perusahaan Leasing

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang membutuhkan, baik badan usaha maupun perorangan yang menggunakan barang tersebut. Kegiatan persewaan seringkali memiliki jangka waktu tertentu dan cara pembayaran juga berbeda-beda.

Bentuk cicilan ini memudahkan nasabah karena tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah besar sekaligus. Jumlah pembayaran tergantung pada harga barang dan jangka waktu pembayaran yang dipilih.

Ya Pengertian lain dari leasing adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pemilik barang atau modal dengan pihak lain yang disebut pelanggan yang bekerja sama dengannya. Setelah perjanjian ditandatangani, pelanggan menerima barang atau modal dan melakukan pembayaran hingga waktu yang dipilih.

Orang yang memiliki barang atau modal disebut lessor, sedangkan peminjam atau pelanggan disebut lessee.

Leasing adalah kegiatan yang sering diandalkan orang Indonesia. Kehadirannya membantu masyarakat untuk membeli barang atau memperoleh modal yang diperlukan. Misalnya, saat membeli perangkat elektronik, kendaraan, modal awal, dll.

Contoh Perusahaan Leasing

Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan leasing yang mendominasi pasar dan  berkembang pesat dengan banyak cabang yang tersebar di seluruh  Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk

PT Adira Dinamika Multifinance Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan mitra  asuransi yang didirikan pada tahun 1990. Saat ini, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk berkembang dan menjadi salah satu kendaraan terbesar perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Adira memiliki lebih dari 600  cabang yang tersebar di seluruh  Indonesia. Pada awal Maret 2004, kepemilikan  PT Adira Dinamika Finance ditawarkan kepada publik agar Adira dapat dikonversi menjadi PT Adira Dinamika Multifinance Tbk atau tercatat di bursa efek.

Pemegang saham terbesar saat ini adalah Bank Danamon dengan 75% kepemilikan Mega Alu Profits Ltd dengan rasio ekuitas 20%.

2. PT Buana Finance Tbk

PT Buana Finance Tbk adalah lembaga keuangan semi-swasta yang awalnya didirikan pada pertengahan 1980-an sebagai PT BBL Leasing Indonesia. Seiring berjalannya waktu, perusahaan ini terus berkembang seiring dengan kemajuan industri keuangan di Indonesia.

Pada tahun 2005, perusahaan berubah nama menjadi PT Buana Finance Tbk. Perseroan memfokuskan usahanya pada persewaan mobil bekas dan kredit konsumer.

3. PT BFI Finance Indonesia

PT BFI Finance Indonesia didirikan pada tahun 1982. Awalnya, perusahaan ini bernama PT Manufacturer Hanover Leasing Indonesia, sebuah perusahaan patungan antara Hanover Manufacturer Leasing Joint Stock Company dari Amerika Serikat Ky dan pemegang saham Indonesia.

PT BFI merupakan salah satu perusahaan keuangan tertua yang didirikan di Indonesia dan PT BFI juga tercatat sebagai perusahaan keuangan pertama yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Indonesia.

4. PT Mandala Multifinance Tbk

PT Mandala Multifinance Tbk adalah perusahaan keuangan yang didirikan pada tanggal 13 Agustus 1983. Saat pertama kali didirikan, perusahaan tersebut bernama PT Vidya Cipta Leasing Corporation.

PT Mandala Multifinance Tbk bergerak di bidang sewa guna usaha, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Saat ini, PT Mandala Multifinance memfokuskan bisnisnya sebagai penyedia kredit kendaraan bermotor roda dua.

Pemegang saham utama adalah PT Jayamandiri Gemasejati dengan 70,42 miliar saham, Alex Hendrawan menjadi anggota dengan 5,05% saham.

5. PT Danasupra Erapacific Tbk

PT Danasupra Erapacific Tbk (Persero) telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan kode perdagangan DEFI. Danasuppra adalah perusahaan keuangan yang didirikan pada tahun 1994.

Korporasi yang berbentuk badan hukum ini melakukan kegiatan usaha antara lain persewaan dalam bentuk pembelian alat produksi kepada penyewa, anjak piutang berupa pembelian atau pengalihan piutang, pendapatan jangka pendek dari transaksi keuangan di dalam dan luar negeri, dan pembiayaan konsumsi.

6. PT HD Finance Tbk

PT HD Finance Tbk didirikan pada tanggal 20 September 1972 dengan nama asli PT Indonesia Lease Corporation. Selama karirnya, ia beberapa kali berganti nama menjadi PT. Disewakan Mitra Pradityatama  (1988), PT. Niaga Leasing Corporation (1995), PT. Niaga Leasing (2000) dan PT. Niaga Indovest Finance (2001).

Nama HD Finance dikukuhkan pada tahun 2005 dan  terdaftar di BAE di Kantor BAE Kota Jakarta Barat. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki 31 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang persewaan, anjak piutang dan  kartu kredit.

7. PT Trust Finance Indonesia Tbk

PT Trust Finance Indonesia Tbk awalnya bernama PT KIA Asia Finance. Perusahaan ini didirikan pada bulan Februari 1990. Pemisahan PT KIA Mobil Indonesia sebagai pemegang saham utama pada tahun 2002 mengakibatkan perubahan nama perusahaan menjadi PT Trust Finance Indonesia Tbk.

Trust Finance bergerak di sektor pembiayaan konsumen dalam bentuk pembiayaan atau peralatan permodalan, antara lain leasing keuangan, anjak piutang, pembiayaan kartu kredit, dan pembiayaan berbasis syariah.

8. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk didirikan pada tahun 1982 dengan nama asli PT Jakarta Tokyo Leasing. Perusahaan ini bergerak di bidang sponsorship sepeda motor, khususnya sepeda motor Honda.

9. BCA Finance

Central Bank Asia Multi Finance adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan multi fungsi roda dua hingga roda empat. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Central Sentosa Finance (CSF).

BCA Finance resmi beroperasi pada 17 Oktober 2010. Berbicara tentang kendaraan roda dua dan empat, BCA Finance juga menyediakan layanan kredit. Namun, kredit ini hanya untuk kendaraan roda empat, baik dalam kondisi baru maupun bekas.

BCA Finance akan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin membeli sepeda motor secara cicilan namun dengan harga yang murah dan mendapatkan berbagai insentif menarik  lainnya.

Perusahaan kemudian berubah nama menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk pada tahun 2000. Perusahaan ini menjadi bagian dari kelompok usaha PT Bank Maybank Indonesia Tbk (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) sebagai pemegang saham pengendali 43% dan terus meningkat pada 2015. Tingkat kepemilikan sahamnya adalah 68,55%.

The post 9 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya https://haloedukasi.com/pengertian-leasing-menurut-para-ahli Mon, 19 Sep 2022 07:43:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38739 Pengertian leasing secara umum adalah salah satu bentuk aktivitas transaksi pembayaran barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh para nasabah dalam tempo yang telah ditentukan. Pembayaran tersebut dalam dilakukan dengan cara diangsur maupun dicicil. Berikut pengertian leading menurut beberapa ahli. 1. Menurut Kieso Lease atau sewa guna usaha […]

The post 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian leasing secara umum adalah salah satu bentuk aktivitas transaksi pembayaran barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh para nasabah dalam tempo yang telah ditentukan.

Pembayaran tersebut dalam dilakukan dengan cara diangsur maupun dicicil. Berikut pengertian leading menurut beberapa ahli.

1. Menurut Kieso

Lease atau sewa guna usaha merupakan suatu perjanjian yang bersifat kontraktual antara lessor dan lessee. Lessor merupakan pihak yang menyewakan sedangkan lessee merupakan pihak yang menyewa,

Properti yang digunakan adalah properti yang dimiliki oleh lessor kemudian diberikan kepada lesse untuk digunakan dalam suatu aktivitas. Properti tersebut digunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagai ganti pembayaran uang sewa yang dibayar secara periodik.

2. Menurut Stice

Lease atau sewa guna usaha merupakan sebuah kontrak antara pemilik properti dengan penyewa properti. Kontrak tersebut merincikan beberapa persyaratan dalam mentransfer hal penggunaan properti antara dua aktor.

Terdapat beberapa keuntungan bagi lessee atau penyewa properti dalam pembelian. Lessee dapat menghindari resiko kepemilikan dan fleksibel karena perusahaan dapat dengan mudah mengganti aktiva untuk menanggapi perubahan bisnis. 

3. Equipment Leasing Association

Equipment Leasing Association mendefinisikan leading sebagai suatu perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewakan suatu barang modal tertentu yang sudah ditentukan oleh lessee. 

Lessee merupakan pengguna yang membayar uang sewa sesuai dengan yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan lessor merupakan pihak yang memegang hak kepemilikan barang modal.

4. Menurut Salim H.S

Leasing menurut Salim H.S merujuk pada kontrak sewa antara lessee dan lessor. Lessee merupakan pihak yang menerima barang hasil produksi sekaligus membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama dengan pilihan memperpanjang atau membeli sewa.

Sedangkan Lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi dan menerima uang sewa dari lessee.

5. Menurut R. Subekti

R. Subekti mendefinisikan leasing sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antar perusahaan. Lessor disebut sebagai perusahaan leasing yang akan menyewakan peralatan perusahaan seperti mesin dan properti lain kepada lessee dalam jangka waktu tertentu.

Ciri-Ciri Leasing

Berikut ciri-ciri leasing yang perlu diketahui, antara lain:

  • Terdapat jangka tempo tertentu untuk sewa dan periode pembayaran cicilan.
  • Hak milik atas properti yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
  • Objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnis.
  • Terdapat nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.

Unsur-Unsur Leasing

Berikut beberapa unsur yang terdapat dalam leading, antara lain:

  1. Lessor merupakan pihak yang menyediakan barang-barang modal untuk lessee. Lessor juga merupakan perusahan pembiayaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
  2. Lessee merupakan pihak yang mendapatkan pembiayaan dari lessor atau pihak-pihak yang membutuhkan atau memakai barang-barang modal. Lessee sering disebut sebagai pihak penyewa.
  3. Objek leasing merupakan barang, modal, ataupun properti yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah untuk keperluan kantor.
  4. Pembayaran uang sewa merupakan kewajiban lessee kepada lessor secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.
  5. Nilai sisa atau residual value sudah ditentukan sebelum kontrak dimulai.
  6. Terdapat dua opsi bagi lessee pada akhir masa leasing, yakni membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
  7. Lease term merupakan suatu periode perjanjian leasing.

Kelebihan Leasing

Kehadiran leasing akan mempermudah pihak perusahaan untuk memperoleh barang keperluan bisnis. Berikut beberapa kelebihan leasing, diantaranya:

1. Bersifat Fleksibel

Leasing memiliki kerangka struktur yang dapat disesuaikan dengan keperluan lessee sehingga tempo dan nominal yang harus dibayarkan dapat sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.

2. Tidak Membutuhkan Jaminan

Leasing tidak membutuhkan jaminan namun terdapat hak kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aktiva sebagai gantinya dapat dijadikan jaminan. 

3. Capital Saving

Nasabah akan diberikan anggaran sebanyak 100% oleh lembaga leasing. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan dan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. 

Oleh karena itu nasabah harus memiliki komitmen yang tinggi dan bertanggung jawab penuh atas anggaran yang telah diberikan.

4. Pelayanan Cepat

Leasing memiliki pelayanan yang cepat mulai dari sistem pengajuan hingga realisasi. Biasanya prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat sehingga perusahaan dapat lebih produktif dan meningkatkan efisiensi waktu.

5. Terhindar dari Inflasi

Leasing terhindar dari inflasi sebab transaksi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan satuan keuangan yang telah disepakati antara lessor dan lessee. Jadi, meskipun terdapat inflasi produk yang digunakan untuk leasing akan tetap sama biayanya dengan yang telah disepakati di awal kontrak.

6. Dilindungi Oleh Hukum

Baik lessor maupun lessee akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. Peraturan tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun tengah menghadapi masalah keuangan yang sulit.

7. Mudah Memperoleh Aktiva

Bagi perusahaan yang ingin melakukan pembaharuan untuk meningkatkan produktivitas namun kesulitan dalam pendanaan maka leasing menjadi pilihan yang tepat sebagai penyelesaian masalah tersebut.

The post 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>