Daftar isi
Pengertian leasing secara umum adalah salah satu bentuk aktivitas transaksi pembayaran barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan oleh para nasabah dalam tempo yang telah ditentukan.
Pembayaran tersebut dalam dilakukan dengan cara diangsur maupun dicicil. Berikut pengertian leading menurut beberapa ahli.
1. Menurut Kieso
Lease atau sewa guna usaha merupakan suatu perjanjian yang bersifat kontraktual antara lessor dan lessee. Lessor merupakan pihak yang menyewakan sedangkan lessee merupakan pihak yang menyewa,
Properti yang digunakan adalah properti yang dimiliki oleh lessor kemudian diberikan kepada lesse untuk digunakan dalam suatu aktivitas. Properti tersebut digunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagai ganti pembayaran uang sewa yang dibayar secara periodik.
2. Menurut Stice
Lease atau sewa guna usaha merupakan sebuah kontrak antara pemilik properti dengan penyewa properti. Kontrak tersebut merincikan beberapa persyaratan dalam mentransfer hal penggunaan properti antara dua aktor.
Terdapat beberapa keuntungan bagi lessee atau penyewa properti dalam pembelian. Lessee dapat menghindari resiko kepemilikan dan fleksibel karena perusahaan dapat dengan mudah mengganti aktiva untuk menanggapi perubahan bisnis.
3. Equipment Leasing Association
Equipment Leasing Association mendefinisikan leading sebagai suatu perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewakan suatu barang modal tertentu yang sudah ditentukan oleh lessee.
Lessee merupakan pengguna yang membayar uang sewa sesuai dengan yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan lessor merupakan pihak yang memegang hak kepemilikan barang modal.
4. Menurut Salim H.S
Leasing menurut Salim H.S merujuk pada kontrak sewa antara lessee dan lessor. Lessee merupakan pihak yang menerima barang hasil produksi sekaligus membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama dengan pilihan memperpanjang atau membeli sewa.
Sedangkan Lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi dan menerima uang sewa dari lessee.
5. Menurut R. Subekti
R. Subekti mendefinisikan leasing sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antar perusahaan. Lessor disebut sebagai perusahaan leasing yang akan menyewakan peralatan perusahaan seperti mesin dan properti lain kepada lessee dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-Ciri Leasing
Berikut ciri-ciri leasing yang perlu diketahui, antara lain:
- Terdapat jangka tempo tertentu untuk sewa dan periode pembayaran cicilan.
- Hak milik atas properti yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
- Objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnis.
- Terdapat nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.
Unsur-Unsur Leasing
Berikut beberapa unsur yang terdapat dalam leading, antara lain:
- Lessor merupakan pihak yang menyediakan barang-barang modal untuk lessee. Lessor juga merupakan perusahan pembiayaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
- Lessee merupakan pihak yang mendapatkan pembiayaan dari lessor atau pihak-pihak yang membutuhkan atau memakai barang-barang modal. Lessee sering disebut sebagai pihak penyewa.
- Objek leasing merupakan barang, modal, ataupun properti yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah untuk keperluan kantor.
- Pembayaran uang sewa merupakan kewajiban lessee kepada lessor secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.
- Nilai sisa atau residual value sudah ditentukan sebelum kontrak dimulai.
- Terdapat dua opsi bagi lessee pada akhir masa leasing, yakni membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
- Lease term merupakan suatu periode perjanjian leasing.
Kelebihan Leasing
Kehadiran leasing akan mempermudah pihak perusahaan untuk memperoleh barang keperluan bisnis. Berikut beberapa kelebihan leasing, diantaranya:
1. Bersifat Fleksibel
Leasing memiliki kerangka struktur yang dapat disesuaikan dengan keperluan lessee sehingga tempo dan nominal yang harus dibayarkan dapat sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
2. Tidak Membutuhkan Jaminan
Leasing tidak membutuhkan jaminan namun terdapat hak kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aktiva sebagai gantinya dapat dijadikan jaminan.
3. Capital Saving
Nasabah akan diberikan anggaran sebanyak 100% oleh lembaga leasing. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan dan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu nasabah harus memiliki komitmen yang tinggi dan bertanggung jawab penuh atas anggaran yang telah diberikan.
4. Pelayanan Cepat
Leasing memiliki pelayanan yang cepat mulai dari sistem pengajuan hingga realisasi. Biasanya prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat sehingga perusahaan dapat lebih produktif dan meningkatkan efisiensi waktu.
5. Terhindar dari Inflasi
Leasing terhindar dari inflasi sebab transaksi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan satuan keuangan yang telah disepakati antara lessor dan lessee. Jadi, meskipun terdapat inflasi produk yang digunakan untuk leasing akan tetap sama biayanya dengan yang telah disepakati di awal kontrak.
6. Dilindungi Oleh Hukum
Baik lessor maupun lessee akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. Peraturan tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun tengah menghadapi masalah keuangan yang sulit.
7. Mudah Memperoleh Aktiva
Bagi perusahaan yang ingin melakukan pembaharuan untuk meningkatkan produktivitas namun kesulitan dalam pendanaan maka leasing menjadi pilihan yang tepat sebagai penyelesaian masalah tersebut.