Perseroan terbatas - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perseroan-terbatas Tue, 04 Apr 2023 01:29:57 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Perseroan terbatas - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perseroan-terbatas 32 32 Cara Membuat PT Perorangan Terlengkap https://haloedukasi.com/cara-membuat-pt-perorangan Tue, 04 Apr 2023 01:29:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42364 Saat menjalankan sebuah bisnis, seseorang tidak bisa begitu saja menggelar usahanya tanpa melibatkan hukum negara yang mengatur. Walaupun dalam bisnis skala kecil keberadaan aturan itu belum mengikat, namun pada proses perjalanan bisnis jangka panjang aturan ini pasti akan mengikat para pengusaha saat menjalankan bisnisnya. Berikut ini akan dijelaskan tentang bagaimana cara membuat PT perseroan dan […]

The post Cara Membuat PT Perorangan Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Saat menjalankan sebuah bisnis, seseorang tidak bisa begitu saja menggelar usahanya tanpa melibatkan hukum negara yang mengatur. Walaupun dalam bisnis skala kecil keberadaan aturan itu belum mengikat, namun pada proses perjalanan bisnis jangka panjang aturan ini pasti akan mengikat para pengusaha saat menjalankan bisnisnya.

Berikut ini akan dijelaskan tentang bagaimana cara membuat PT perseroan dan legalitas apa saja yang dibutuhkan agar bisnis yang berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Apa itu Perseroan?

Secara umum perseroan lebih dikenal dengan nama PT yang merupakan kepanjangan dari perseroan terbatas, usaha berbadan hukum ini biasanya merupakan bisnis yang berhubungan dengan usaha kecil dan mikro.

Perseroan terbagi menjadi beberapa jenis, pertama adalah Perseroan Terbatas perorangan, dan Perseroan Terbatas secara umum yang bisa didirikan minimal untuk dua orang pendiri.

Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas perorangan memiliki satu nama pendiri saja, oleh karena itu untuk membuat sebuah PT seseorang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pendaftaran.

Persyaratan Pendaftar PT Perorangan

Saat ingin mendaftar PT Perorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan!

  • KTP pendiri

Syarat utama yang harus dimiliki oleh pendiri PT perorangan adalah KTP, oleh karena itu pendiri minimal harus sudah berumur 17 tahun dan cakap secara hukum dengan menunjukkan kartu identitas kenegaraannya yang berupa KTP.

  • NPWP pendiri

Selain KTP, untuk mendirikan PT Perorangan juga dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

  • Bukti transfer dana pendiri ke perusahaan

Karena PT Perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pendirinya, maka pendiri harus memiliki bukti transfer dana kepada perusahaan.

Menurut aturan, jumlah dana yang ditransfer sedikitnya adalah 25 persen dari keseluruhan dana awal yang digunakan sebagai modal. Jadi persyaratan yang juga penting dalam proses pembuatan PT perorangan adalah bukti transfer dana yang sah di mata hukum.

  • Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan

Agar bisa mendirikan PT perorangan, pendiri tidak diwajibkan untuk membuat akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh seorang notaris. Pendiri hanya perlu membuat pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan sebagai bukti sah bahwa mereka memang memiliki bisnis yang sudah berjalan.

Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

Ketika semua persyaratan untuk membuat PT Perorangan sudah siap, maka seseorang bisa langsung melakukan tata cara untuk mendapatkan status PT Perorangan tersebut dengan mudah. Lalu bagaimana prosedur lengkapnya? berikut adalah cara mudahnya lewat proses pendaftaran online.

Pertama, lakukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pendaftar bisa mengakses halaman ini di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melakukan registrasi langsung di halaman tersebut.

Secara lebih detail, berikut ini adalah rangkuman tentang bagaimana cara membuat PT Perorangan di halaman website tersebut.

  • Lakukan registrasi dengan mengisi sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, alamat email, dan melengkapi kolom tanggal lahir.
  • Apabila registrasi berhasil, maka akan ada email aktivasi yang masuk pada alamat email pengguna yang didalamnya berisi NIK dan password.
  • Setelah itu lakukan Login dengan data user name dan password yang telah dikirim melalui email.
  • Saat sudah berhasil masuk ke akun yang dibuat, pilih menu “Pendirian” kemudian isi nama PT yang diinginkan.
  • Setelah itu pilih tombol “Saya yakin dan lanjutkan”
  • Lanjutkan dengan mengisi detail yang tersedia dalam kolom isian, seperti alamat PT, Jumlah modal usaha, jenis usaha, dan data lengkap pemilik PT.
  • Review isian yang sudah dilengkapi dengan melihat menu pratinjau, ketika sudah mengisi dengan tepat klim menu “yakin dan submit permohonan”.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang disepakati, surat pernyataan untuk perseroan perorangan akan terbit dalam jangka waktu kurang dari satu jam.

Pemohon juga akan mendapatkan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang bisa dicetak secara mandiri ke dalam sebuah kertas.

Setelah dua hari dari permohonan, perusahaan yang didaftarkan juga akan mendapatkan NPWP perusahaan. Setelah itu, perusahaan bisa melanjutkan dengan melakukan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan membuat rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Ketika PT perorangan berjalan, perusahaan perlu membuat laporan keuangan yang juga akan didaftarkan secara elektronik untuk menghindari sanksi hukum karena sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha.

Lalu bagaimana bentuk laporan keuangan PT Perorangan? berikut adalah uraian lengkapnya!

laporan keuangan PT Perorangan harus dibuat oleh perusahaan untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi isian sesuai dengan format yang berlaku, laporan ini biasanya memuat beberapa laporan keuangan dalam beberapa bentuk yang berbeda, seperti:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan Laba rugi perusahaan
  • Laporan neraca
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan, dan laporan keuangan lainnya.

Nah, itu dia informasi lengkap tentang cara membuat PT Perorangan, yang dijelaskan secara menyeluruh dari mulai pengertian, persyaratan pendaftaran, tata cara dan prosedur pendaftaran PT Perorangan, hingga laporan keuangan PT Perorangan.

Semoga informasi yang telah di uraikan di atas bisa menambah wawasan dan bermanfaat!

The post Cara Membuat PT Perorangan Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum https://haloedukasi.com/jenis-perusahaan-berbadan-hukum Wed, 12 Oct 2022 03:18:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39104 Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.

Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.

Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:

  • PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Dan kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.

3. Yayasan

Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang

Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.

4. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.

5. BUMD

Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perseroan Terbatas: Pengertian – Ciri dan Cara mendirikannya https://haloedukasi.com/perseroan-terbatas Sat, 25 Apr 2020 03:08:12 +0000 https://haloedukasi.com/?p=5922 Bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia terdiri dari firma, perseroan komanditer dan perseroan terbatas. Kali ini akan dibahas mengenai perseroan terbatas. Pengertian Perseroan Terbatas Pengertian Secara Umum Perseroan terbatas biasa disingkat dengan PT. Perseroan terbatas merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum dengan modal terbagi atas beberapa saham dengan tanggung jawab berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Perseroan terbatas […]

The post Perseroan Terbatas: Pengertian – Ciri dan Cara mendirikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia terdiri dari firma, perseroan komanditer dan perseroan terbatas. Kali ini akan dibahas mengenai perseroan terbatas.

Pengertian Perseroan Terbatas

Pengertian Secara Umum

Perseroan terbatas biasa disingkat dengan PT. Perseroan terbatas merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum dengan modal terbagi atas beberapa saham dengan tanggung jawab berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Perseroan terbatas menjadi bentuk badan hukum perusahaan yang paling terkenal untuk digunakan oleh para pengusaha karena modal perusahaannya terdiri dari beberapa saham yang dapat diperjualbelikan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Pengertian Menurut KBBI

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, perseroan terbatas merupakan  perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).

Pengertian Menurut Para Ahli

Menurut para ahli perseroan terbatas yaitu:

  • Soedjono Dirjosisworo
    Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan melakukan usaha pada modal dasar yang terbagi dalam saham dengan syarat sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang.
  • H.M.N Purwosutjipto
    Perseroan terbatas merupakan persekutuan yang berbentuk badan hukum namun lebih sering disebut dengan perseroan sebab modal badan hukumnya terdiri dari sero-sero atau saham yang dimilikinya.
  • Zaeni Arsyhadie
    Perseroan terbatas merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dengan istilah terbatas yang tertuju pada tanggung jawab pemegang saham dengan terbatas pada nominal dari semua sahamnya.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri, yaitu:

  • Perseroan terbatas dipimpin oleh Direksi.
  • Modal dalam perseroan terbatas terdiri dari beberapa jenis saham dan jenis obligasi.
  • Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas terdapat pada rapat utama pemegang saham.
  • Perseroan terbatas tidak mendapatkan fasilitas negara sehingga tenaga kerja nya berstatus pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usaha perseroan terbatas diatur dalam hukum perdata.
  • Pemegang saham perseroan terbatas memperoleh keuntungan berupa dividen.

Tujuan Perseroan Terbatas

Tujuan utama perseroan terbatas adalah untuk mendapatkan keuntungan namun, selain untuk mendapatkan keuntungan, didirikannya perseroan terbatas juga memiliki tujuan lain.

Tujuan lain perseroan terbatas yaitu agar dapat menjalankan perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham.

Para pemegang saham tersebut ikut dalam mengambil satu atau lebih saham.

Pemegang saham juga turut melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan yang ada.

Macam-macam Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki banyak jenis macam, yaitu:

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan terbatas terbuka merupakan perseroan terbatas yang terbuka untuk umum.

Terbuka untuk umum yang dimaksud adalah sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh umum.

Saham perseroan terbatas terbuka memiliki kepemilikan atas unjuk bukan atas nama sehingga tidak akan sulit untuk membeli atau menjual saham tersebut.

2. Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan terbatas tertutup merupakan perseroan terbatas yang dimiliki oleh keluarga atau kalangan tertentu sehingga sahamnya tidak dijual untuk umum dan hanya dapat dimiliki oleh orang tertentu saja.

3. Perseroan Terbatas Domestik

Perseroan terbatas domestik merupakan perseroan terbatas yang dapat didirikan dan beroperasional di dalam negeri saja sehingga harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

4. Perseroan Terbatas Asing

Perseroan terbatas asing merupakan perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Jika warga negara asing mendirikan perseroan terbatas atau menjadi pemodal asing di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

5. Perseroan Terbatas Perseorangan

Perseroan terbatas perseorangan merupakan perseroan terbatas yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh satu orang saja.

Orang yang memiliki saham di perseroan terbatas perseorangan akan menjabat sebagai direktur di perusahaan, sehingga dapat menguasai wewenang direktur serta rapat umum pemegang saham.

6. Perseroan Terbatas Umum

Perseroan terbatas umum atau publik merupakan perseroan terbatas yang kepemilikan saham nya dapat dimiliki oleh siapa saja.

Biasanya jenis saham ini akan terdaftar di bursa efek.

Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan melakukan usaha pada modal dasar yang terbagi dalam saham dengan syarat sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang.

Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang tentang perseroan terbatas no. 40 tahun 2007.

Namun, perseroan terbatas juga memiliki dasar hukum pembentukan lainnya, yaitu:

  • Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal berkaitan dengan pembentukan perseroan terbatas terbuka.
  • Undang-undang no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
  • Peraturan pemerintah no. 26 dan 27 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M. Hh-01.01 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbatas.

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Untuk dapat mendirikan perseroan terbatas, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat berdasarkan UU no. 40 tahun 2007.

1. Syarat

Syarat mendirikan perseroan terbatas tersebut berupa:

  • Pendiri perseroan terbatas minimal 2 orang dengan setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham.
  • Membuat akta pendirian oleh notaris berbahasa Indonesia dengan mencantumkan nama lain perseroan terbatas, modal, bidang usaha, dan alamat perusahaan.
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki modal dasar minimal 20 juta rupiah dengan setoran awal modal minimal 25% dari modal dasar.
  • Perseroan terbatas harus memiliki minimal 1 orang sebagai direktur dan 1 orang sebagai komisaris.

2. Mekanisme

Mekanisme dalam mendirikan perseroan terbatas, yaitu membuat akta resmi pendirian terlebih dahulu kepada notaris.

Isi dalam akta pendirian harus mencangkup nama lain dari perseroan terbatas, modal, jenis perusahaan, serta alamat perusahaan.

Setelah akta dari notaris selesai, akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bila sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka akan diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia.

Dahulu untuk mendapatkan pengesahan, perseroan terbatas harus mendaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Setelah berlakunya Undang-undang no. 1 tahun 1995, pendaftaran dilakukan di kantor pendaftaran perusahaan.

Sesuai dengan Undang-undang no. 40 tahun 2007, semua tempat pendaftaran tersebut ditiadakan namun tetap harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

3. Modal

Untuk modal dasar perseroan merupakan jumlah modal yang dicantumkan sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.

Dalam perseroan terbatas selain modal dasar ada juga modal lain yaitu,

  • Modal yang ditempatkan, merupakan jumlah modal yang sanggup di masukkan pada waktu pendirian.
  • Modal yang disetorkan, merupakan modal yang dimasukkan kedalam perusahaan.
  • Modal yang dibayar, merupakan modal dalam berbentuk jumlah uang.

Setelah akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut telah sah sebagai badan hukum.

Pemilik perseroan terbatas dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Pembagian Wewenang dalam Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris.

Untuk pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya.

Biasanya pemegang saham akan melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan.

Dalam hal ini direksi berwenang untuk mewakili perusahaan dalam mengadakan perjanjian maupun kontrak namun bila terjadi kerugian yang sangat besar maka direksi harus memberitahu para pemegang saham untuk kemudian dapat dirapatkan.

Sedangkan komisaris memiliki peran sebagai pengawas kinerja direksi perusahaan sehingga dapat menegur maupun memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham.

Lalu dalam rapat umum pemegang saham akan diambil keputusan apakah direksi tersebut bisa diberhentikan atau tidak.

Semua pemegang saham investasi baik besar atau kecil dapat mengeluarkan suaranya.

Selain untuk memutuskan diberhentikan direksi atau tidak, dalam rapat umum pemegang saham juga akan dibahas masalah yang berkaitan dengan kinerja maupun kebijakan perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Kelebihan Perseroan Terbatas

Kelebihan perseoran terbatas, yaitu:

  • Tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki hanya sesuai dengan modal yang disetor.
  • Kelangsungan aset dan sistem perusahaan atau kelangsungan hidup perseroan terbatas tidak memiliki batas.
  • Memiliki permodalan yang sangat besar.
  • Pengelolaan modal ventura yang efisien.
  • Kepemilikan perusahaan dapat berganti tanpa perlu membubarkan perusahaan.
  • Adanya pemisahan antara kekayaan dan hutang pemilik dengan perusahaan.

Kekurangan Perseroan Terbatas

Namun perseroan terbatas juga memiliki kekurangan, yaitu:

  • Memiliki perizian dan organisasi yang rumit untuk mendirikan perseroan terbatas.
  • Memiliki hubungan antara perorangan yang lebih formal dan kaku.
  • Memiliki Hierarkhi organisasi yang lebih bertingkat dapat menyebabkan rentang pengendalian menjadi lebar.
  • Dividen para pemegang saham dan perseroan terbatas dikenakan pajak penghasilan.
  • Adanya perbedaan pandangan antara pemilik perseroan terbatas dengan pengurus perseroan terbatas.
  • Kurang tertutupnya rahasia perusahaan karena kegiatan perusahaan harus dilaporkan ke pemegang saham.
  • Memiliki biaya pendirian yang tinggi.

The post Perseroan Terbatas: Pengertian – Ciri dan Cara mendirikannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>