tata negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/tata-negara Sat, 04 Nov 2023 03:58:08 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico tata negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/tata-negara 32 32 11 Asas Hukum Tata Negara dan Contohnya https://haloedukasi.com/asas-hukum-tata-negara Sat, 04 Nov 2023 03:55:16 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46405 Hukum tata negara adalah cabang hukum yang berkaitan dengan struktur, organisasi, dan fungsi negara, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara. Untuk memahami dasar-dasar hukum tata negara, penting untuk mengenal asas-asas yang menjadi landasan bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum tata negara. Berikut beberapa asas-asas hukum tata negara 1. Kedaulatan Rakyat Asas ini menyatakan bahwa kekuasaan […]

The post 11 Asas Hukum Tata Negara dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum tata negara adalah cabang hukum yang berkaitan dengan struktur, organisasi, dan fungsi negara, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara. Untuk memahami dasar-dasar hukum tata negara, penting untuk mengenal asas-asas yang menjadi landasan bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum tata negara.

Berikut beberapa asas-asas hukum tata negara

1. Kedaulatan Rakyat

Asas ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemerintahan mereka melalui pemilihan umum. Contoh: Sistem demokrasi seperti yang diterapkan di banyak negara.

Kedaulatan rakyat adalah prinsip mendasar dalam asas tata hukum negara yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemerintahan mereka melalui pemilihan umum dan memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara.

Prinsip ini menekankan bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyat, serta melayani kepentingan mereka. Kedaulatan rakyat menjadi landasan bagi sistem demokrasi, di mana keputusan politik dibuat berdasarkan suara mayoritas.

Prinsip ini memastikan bahwa negara bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warganegara.

2. Negara Hukum

Asas ini mengandung prinsip bahwa negara harus tunduk pada hukum dan hukum harus di atas semua orang. Contoh: Sistem hukum yang menyelenggarakan pengadilan independen untuk menegakkan hukum.

Negara hukum adalah prinsip fundamental dalam asas tata hukum negara yang menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan hukum harus di atas semua orang, termasuk pemerintah. Prinsip ini menjamin bahwa tindakan pemerintah harus sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum, dan sistem peradilan yang independen berperan dalam menegakkan hukum. Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem hukum dan pemerintahan sebuah negara.

3. Pembagian Kekuasaan

Asas ini menekankan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Contoh: Sistem tiga kekuasaan dalam konstitusi Amerika Serikat. Pembagian kekuasaan adalah asas penting dalam tata hukum negara yang menekankan pemisahan kekuasaan antara tiga cabang pemerintah utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dengan membatasi setiap cabang dalam tugas dan tanggung jawabnya. Cabang eksekutif, yang dipimpin oleh pemerintah, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan.

Cabang legislatif, seperti parlemen atau kongres, membuat undang-undang. Cabang yudikatif, melalui pengadilan, menjalankan fungsi penegakan hukum dan menilai konstitusionalitas tindakan pemerintah. Pembagian kekuasaan ini mendorong keseimbangan kekuasaan dan menjaga kebebasan, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam sebuah negara.

4. Sistem Checks and Balances

Asas ini berkaitan dengan pengaturan kekuasaan di antara cabang-cabang pemerintah sehingga satu cabang dapat mengawasi dan membatasi kekuasaan cabang lain. Contoh: Presiden yang dapat memveto undang-undang yang disahkan oleh legislatif.

Sistem checks and balances adalah prinsip kunci dalam asas tata hukum negara yang mengatur pengawasan dan keseimbangan kekuasaan di antara cabang-cabang pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu cabang pemerintah.

Dalam sistem ini, setiap cabang memiliki kemampuan untuk mengawasi dan membatasi tindakan cabang lain. Misalnya, legislatif dapat mengawasi tindakan eksekutif dan mengizinkan atau menolak anggaran pemerintah.

Yudikatif dapat memutuskan konstitusionalitas undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Checks and balances memastikan keseimbangan kekuasaan, menghindari tirani, dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, serta perlindungan hak-hak individu dalam suatu negara.

5. Legalitas

Prinsip ini menekankan bahwa tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang ada. Tindakan yang dilakukan di luar kerangka hukum dapat dinyatakan ilegal. Contoh: Perintah eksekutif harus sesuai dengan konstitusi.

Legalitas adalah prinsip esensial dalam asas tata hukum negara yang menekankan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang ada. Prinsip ini berarti bahwa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, harus bertindak sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan, termasuk konstitusi.

Tindakan yang dilakukan di luar kerangka hukum dapat dinyatakan ilegal. Legalitas memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, dan hukum menjadi alat pengendalian kekuasaan pemerintah.

Prinsip ini juga menjamin perlindungan hak-hak individu, hak properti, dan memberikan dasar bagi sistem peradilan untuk menegakkan hukum. Legalitas penting untuk menjaga negara hukum yang adil dan transparan.

6. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Asas ini menjamin hak asasi manusia yang meliputi hak atas kehidupan, kebebasan, dan martabat pribadi. Contoh: Hak atas kebebasan berpendapat, hak atas persamaan di depan hukum.

Perlindungan hak asasi manusia adalah prinsip sentral dalam asas tata hukum negara yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap individu. Prinsip ini mencakup hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan, martabat pribadi, dan persamaan di depan hukum.

Melalui hukum dan lembaga-lembaga seperti pengadilan, negara harus menegakkan hak-hak ini, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam hak-hak individu. Perlindungan hak asasi manusia adalah elemen kunci dalam mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan berprinsip tata hukum yang menjaga martabat manusia dan kebebasan warganegara.

7. Kepentingan Umum

Asas ini memungkinkan negara untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk kepentingan umum, termasuk ekspropriasinya, tetapi harus seimbang dan diatur oleh hukum. Contoh: Pemerintah dapat merobohkan bangunan untuk proyek infrastruktur publik.

Kepentingan umum adalah prinsip penting dalam asas tata hukum negara yang menunjukkan bahwa negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan seperti ekspropriasi, regulasi ekonomi, dan pembangunan infrastruktur publik.

Namun, prinsip ini juga mengandung kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu. Pengadilan dan peraturan hukum sering digunakan untuk menilai apakah tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan umum dan tidak melanggar hak-hak individu. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak-hak individual dalam masyarakat.

9. Otonomi Daerah

Prinsip ini memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur diri mereka sendiri dalam hal tertentu. Contoh: Provinsi atau negara bagian memiliki kewenangan tertentu dalam sistem federal.

Otonomi daerah adalah prinsip penting dalam asas tata hukum negara yang memberikan kewenangan kepada entitas daerah atau wilayah tertentu dalam suatu negara untuk mengatur diri mereka sendiri dalam hal tertentu.

Prinsip ini memungkinkan daerah-daerah otonom untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka, seperti pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, dan pemberian layanan publik.

Otonomi daerah menciptakan keragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mencerminkan kebutuhan khusus masyarakat setempat. Prinsip ini dapat ditemukan dalam sistem federal atau negara yang menganut prinsip desentralisasi untuk memberikan otonomi kepada daerah.

10. Keterbukaan dan Akuntabilitas

Asas ini mendorong pemerintah untuk transparan dalam tindakan dan kebijakan mereka, serta bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada rakyat. Contoh: Undang-undang kebebasan informasi.

Keterbukaan dan akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam asas tata hukum negara yang menekankan transparansi dan tanggung jawab dalam tindakan pemerintah. Keterbukaan berarti bahwa pemerintah harus memberikan akses terhadap informasi publik dan kebijakan yang mereka buat, sehingga warga negara dapat mengawasi dan memahami tindakan pemerintah.

Akuntabilitas mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, baik kepada lembaga-lembaga pemerintah lainnya maupun kepada warga negara. Prinsip ini mendorong pengawasan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga integritas dalam pemerintahan. Keterbukaan dan akuntabilitas memainkan peran penting dalam menjaga tata hukum yang kuat dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

11. Non-Diskriminasi

Asas ini melarang diskriminasi atas dasar ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Contoh: Undang-undang anti-diskriminasi yang melindungi hak-hak minoritas.

Non-diskriminasi adalah prinsip kunci dalam asas tata hukum negara yang melarang perlakuan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor-faktor lainnya. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di depan hukum dan tidak boleh diberi perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif.

Prinsip non-diskriminasi mendorong inklusivitas dan persamaan hak, menjaga hak-hak minoritas, serta mempromosikan keadilan sosial. Penegakan prinsip ini memerlukan undang-undang anti-diskriminasi yang efektif dan sistem hukum yang berkeadilan. Non-diskriminasi adalah elemen kunci dalam memastikan hak asasi manusia dan martabat individu terlindungi dalam suatu negara.

Contoh Aplikasi Asas-asas Hukum Tata Negara

  • Demokrasi di Amerika Serikat: Prinsip kedaulatan rakyat diterapkan melalui pemilihan presiden dan anggota kongres.
  • Konstitusi Indonesia: Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif terdapat dalam konstitusi Indonesia.
  • Pengadilan Konstitusi Jerman: Sistem pengadilan konstitusi Jerman menjalankan fungsi checks and balances dengan memeriksa konstitusionalitas undang-undang.
  • Kasus Marbury v. Madison: Kasus ini di Amerika Serikat menjadi contoh legalitas di mana Mahkamah Agung memutuskan tindakan eksekutif yang tidak sesuai dengan konstitusi.
  • Hak Asasi Manusia di Eropa: Uni Eropa memiliki Piagam Hak Asasi Manusia yang melindungi hak-hak dasar warga negara Eropa.
  • Ekspropriasinya di Kanada: Pemerintah Kanada memiliki wewenang untuk merampas tanah untuk pembangunan proyek-proyek publik.
  • Sistem Federal di Australia: Negara bagian di Australia, seperti Victoria dan Queensland, memiliki kewenangan dalam berbagai masalah seperti pendidikan dan perawatan kesehatan.
  • Kebebasan Informasi di Britania Raya: Undang-undang kebebasan informasi memastikan akses publik ke informasi pemerintah.
  • Undang-undang Diskriminasi di Kanada: Kanada memiliki undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, agama, orientasi seksual, dan lainnya.
  • Peraturan Diskriminasi di Afrika Selatan: Afrika Selatan telah menghapus undang-undang apartheid dan menerapkan peraturan non-diskriminasi dalam konstitusinya.

Asas-asas hukum tata negara ini adalah fondasi utama bagi sistem hukum di berbagai negara di seluruh dunia. Mereka membantu menjaga keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar yang memastikan negara berfungsi dengan baik dan adil.

Penting bagi warga negara dan pemerintah untuk memahami dan menghormati asas-asas ini guna memastikan tatanan hukum yang kuat dan masyarakat yang adil.

The post 11 Asas Hukum Tata Negara dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Indonesia https://haloedukasi.com/pengertian-hukum-tata-negara-menurut-para-ahli Thu, 03 Aug 2023 03:28:57 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44009 Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala sesuatu yang terjadi bisa berpotensi atau mengandung hukum. Adanya hukum membuat masyarakat merasa dilindungi. Hukum sangat melekat dengan peradilan. Peradilan berfungsi untuk mengadili setiap perkara yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Masyarakat akan hidup sejahtera dan damai jika keadilan sudah ditegakkan. Pada […]

The post Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala sesuatu yang terjadi bisa berpotensi atau mengandung hukum. Adanya hukum membuat masyarakat merasa dilindungi. Hukum sangat melekat dengan peradilan.

Peradilan berfungsi untuk mengadili setiap perkara yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Masyarakat akan hidup sejahtera dan damai jika keadilan sudah ditegakkan.

Pada hakikatnya hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat manusia. Hukum dibuat oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri. Sayangnya pada praktiknya masih banyak manusia yang melanggar hukum.

Mereka menganggap enteng hukum apalagi banyak kasus dugaan suap dalam hukum. Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak dianggap penting oleh manusia. Namun, hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sebab, jika dipisahkan maka kehidupan akan menjadi kacau balau.

Di dalam suatu negara dikenal hukum tata negara. Memang keberadaan hukum ini masing terdengar. Oleh sebab itu, berikut penjelasan mengenai hukum tata negara menurut para ahli. Para ahli banyak mendefinisikan terkait hukum tata negara.

Berikut hukum tata negara menurut para ahli.

1. Menurut Kusumadi Pudjosewojo

Menurut Kusumadi Pudjosewojo, hukum tata negara adalah peraturan atau undang-undang yang memiliki fungsi untuk mengatur bentuk pemerintahan baik berupa federasi, kerajaan ataupun republik. Bentuk pemerintahan inilah yang nantinya akan menentukan masyarakat hukum atas dan hukum bawah dan tingkatannya yang melegitimasi daerah sekitar negara, bangsa maupun masyarakat.

Di mana nantinya alat kelengkapan hukum akan menunjukkan identitas dirinya di dalam masyarakat. Alat kelengkapan hukum ini berfungsi untuk menjalankan kekuasaan dengan menugaskan beberapa orang sehingga akan tercipta keseimbangan antara alat kelengkapan hukum dan masyarakat.

Pengertian hukum tata negara Kusumadi Pudjosewojo memiliki makna yang sedikit berbeda dibandingkan para ahli lainnya. Hal ini karena Kusumadi Pudjosewojo hanya menekankan pada bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara.

Sementara para ahli lainnya menekankan pada alat-alat negara itu sendiri bukan pada bentuk pemerintahannya. Namun, pada intinya keduanya sama-sama mendefinisikan hukum tata negara sebagai aturan yang digunakan agar negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

2. Harmaily Ibrahim

Hamaily Ibrahim berpendapat bahwa hukum tata negara adalah seperangkat aturan yang mengatur negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang memiliki hubungan vertikal dan hubungan horizontal.

Hubungan antara lembaga-lembaga negara terkait dengan tugas dan wewenang yang mereka lakukan. Oleh karena itu, hal ini harus diatur oleh hukum tata negara agar tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. 

Pembagian ini berkaitan dengan hubungan di antara lembaga negara. Lembaga negara secara vertikal merupakan hubungan lembaga negara dari atas ke bawah seperti Presiden dengan para menteri di dalam kabinet.

Sedangkan lembaga negara horizontal adalah hubungan lembaga negara dari samping artinya masih dalam satu garis susunan. Contohnya adalah hubungan para menteri di kabinet. Kedudukan para menteri di kabinet adalah sama sehingga dinamakan lembaga negara horizontal.

3. M. Solly Lubis

M. Solly Lubis mendefinisikan hukum tata negara sebagai seluruh peraturan yang di dalamnya menjelaskan mengenai struktur yang terdapat dalam suatu negara yakni berupa susunan negara, alat-alat perlengkapan negara serta hubungan antar alat perlengkapan dalam menjalankan tata negara.

Dalam sebuah negara dibutuhkan susunan negara atau dalam lingkup organisasi biasa disebut dengan struktur organisasi. Biasanya susunan negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Staff beserta jajaran para menteri yang membantu tugas dan fungsi presiden.

Susunan negara disesuaikan dengan bentuk negara itu sendiri karena akan mempengaruhi siapa saja yang akan mengisi susunan negara atau dinamakan dengan alat perlengkapan negara. Alat perlengkapan negara adalah seluruh pejabat pemerintahan yang bertugas dalam suatu negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUDS 1950 Pasal 44, alat perlengkapan negara terdiri dari Kepala negara yakni Presiden dan Wakil Presiden dan para staf yang membantunya atau dalam hal ini seperti menteri-menteri, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Alat perlengkapan negara ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing dalam tatanan negara. Meskipun begitu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mereka tetap bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

4. Dasril Radjab

Menurut Dasril Radjab, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara, yang dalam hal ini merupakan alat negara, meliputi hak, kekuasaan, dan kewajiban rakyat dalam suatu negara atau bangsa.

Pandangan tersebut sejalan dengan pandangan hukum tata negara menurut Solly Lubis yang berpendapat bahwa fungsi hukum tata negara adalah mengatur aparatur negara. Namun, Dasril Radjab menambahkan hak, kewajiban serta wewenang masyarakat dalam suatu negara termasuk ke dalam hal yang tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara.

Menurutnya, hukum tata negara ini tidak hanya menyangkut pemerintah saja melainkan juga warga negara. Maka dari itu, bahasan tersebut termasuk ke dalam hal yang diatur dalam hukum tata negara. Warga negara dan pemerintah merupakan dua elemen penting dalam pembentukan negara terutama dalam pemerintahan demokrasi.

Di mana slogan dalam demokrasi adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Tidak hanya itu, kedaulatan tertinggi juga berada di tangan rakyat. Maka dari itu, peran rakyat tidak bisa dipisahkan dalam susunan negara sehingga hal tersebut perlu diatur dalam hukum tata negara. Baik dalam hal wewenang, hak maupun kewajiban dalam pemerintahan.

5. Djokosutono

Djokosutono mengartikan hukum tata negara sebagai hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, tata cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi. Negara merupakan tingkatan organisasi paling tinggi dalam suatu daerah/wilayah.

Negara terbentuk karena adanya 4 unsur yakni wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Setiap negara memiliki hukum sendiri yang mengikat baik pemerintah maupun masyarakatnya. Hukum tata negara tidak hanya berhubungan dengan hukum dalam negara melainkan juga tata cara pandang dalam negara.

6. J. R Strellinga

Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara. Pada intinya, hukum tata negara menurut para ahli berhubungan dengan aturan yang mengatur alat negara serta kewajiban dan hak yang melekat pada warga negara.

Alat negara atau dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi mensejahterakan warga negara, Untuk mencapai kesejahteraan pada warga negara, setiap kewajiban dan hak warga negara harus terpenuhi dengan baik.

Jangan sampai terdapat ketimpangan pada kewajiban dan hak warga negara. Sayangnya, pada praktiknya masih banyak hak-hak warga negara yang tidak dapat terpenuhi oleh alat-alat negara. Hal ini menandakan bahwa fungsi dan tugas alat-alat negara belum terlaksana dengan baik sehingga belum tercapainya kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, perlu adanya hukum yang mengatur agar alat-alat negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hukum tersebut dinamakan dengan hukum tata negara.

7. Prof Anhociezt

Hukum tata negara merupakan aturan hukum yang di mana para pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah dan kekuasaannya memiliki kekuasaan dan batasan yang jelas untuk mengatur perangkat negara (mengatur segala aspek kehidupan masyarakat).

Meskipun pemerintah memiliki kekuasaan namun hal tersebut diatur dengan sejumlah peraturan sehingga kekuasaan pemerintah tidak bersifat bebas. Kekuasaan pemerintah perlu diatur dan diawasi karena pada praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan kekuasaan.

Akibatnya, tujuan dan fungsi negara tidak terlaksana dengan baik. Salah satu akibat dari diberikannya kebebasan serta pengawasan yang lemah pada pemerintahan adalah timbulnya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Tiga hal ini bukanlah hal tabu yang tidak diketahui oleh khalayak ramai. Ketiganya bahkan melekat pada pemerintahan karena terlalu seringnya kasus yang terjadi. Oleh sebab itu, keberadaan hukum tata negara sangat diperlukan untuk menegakkan pengawasan pada pemerintahan.

The post Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>