Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala sesuatu yang terjadi bisa berpotensi atau mengandung hukum. Adanya hukum membuat masyarakat merasa dilindungi. Hukum sangat melekat dengan peradilan.

Peradilan berfungsi untuk mengadili setiap perkara yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Masyarakat akan hidup sejahtera dan damai jika keadilan sudah ditegakkan.

Pada hakikatnya hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat manusia. Hukum dibuat oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri. Sayangnya pada praktiknya masih banyak manusia yang melanggar hukum.

Mereka menganggap enteng hukum apalagi banyak kasus dugaan suap dalam hukum. Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak dianggap penting oleh manusia. Namun, hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sebab, jika dipisahkan maka kehidupan akan menjadi kacau balau.

Di dalam suatu negara dikenal hukum tata negara. Memang keberadaan hukum ini masing terdengar. Oleh sebab itu, berikut penjelasan mengenai hukum tata negara menurut para ahli. Para ahli banyak mendefinisikan terkait hukum tata negara.

Berikut hukum tata negara menurut para ahli.

1. Menurut Kusumadi Pudjosewojo

Menurut Kusumadi Pudjosewojo, hukum tata negara adalah peraturan atau undang-undang yang memiliki fungsi untuk mengatur bentuk pemerintahan baik berupa federasi, kerajaan ataupun republik. Bentuk pemerintahan inilah yang nantinya akan menentukan masyarakat hukum atas dan hukum bawah dan tingkatannya yang melegitimasi daerah sekitar negara, bangsa maupun masyarakat.

Di mana nantinya alat kelengkapan hukum akan menunjukkan identitas dirinya di dalam masyarakat. Alat kelengkapan hukum ini berfungsi untuk menjalankan kekuasaan dengan menugaskan beberapa orang sehingga akan tercipta keseimbangan antara alat kelengkapan hukum dan masyarakat.

Pengertian hukum tata negara Kusumadi Pudjosewojo memiliki makna yang sedikit berbeda dibandingkan para ahli lainnya. Hal ini karena Kusumadi Pudjosewojo hanya menekankan pada bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara.

Sementara para ahli lainnya menekankan pada alat-alat negara itu sendiri bukan pada bentuk pemerintahannya. Namun, pada intinya keduanya sama-sama mendefinisikan hukum tata negara sebagai aturan yang digunakan agar negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

2. Harmaily Ibrahim

Hamaily Ibrahim berpendapat bahwa hukum tata negara adalah seperangkat aturan yang mengatur negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang memiliki hubungan vertikal dan hubungan horizontal.

Hubungan antara lembaga-lembaga negara terkait dengan tugas dan wewenang yang mereka lakukan. Oleh karena itu, hal ini harus diatur oleh hukum tata negara agar tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. 

Pembagian ini berkaitan dengan hubungan di antara lembaga negara. Lembaga negara secara vertikal merupakan hubungan lembaga negara dari atas ke bawah seperti Presiden dengan para menteri di dalam kabinet.

Sedangkan lembaga negara horizontal adalah hubungan lembaga negara dari samping artinya masih dalam satu garis susunan. Contohnya adalah hubungan para menteri di kabinet. Kedudukan para menteri di kabinet adalah sama sehingga dinamakan lembaga negara horizontal.

3. M. Solly Lubis

M. Solly Lubis mendefinisikan hukum tata negara sebagai seluruh peraturan yang di dalamnya menjelaskan mengenai struktur yang terdapat dalam suatu negara yakni berupa susunan negara, alat-alat perlengkapan negara serta hubungan antar alat perlengkapan dalam menjalankan tata negara.

Dalam sebuah negara dibutuhkan susunan negara atau dalam lingkup organisasi biasa disebut dengan struktur organisasi. Biasanya susunan negara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Staff beserta jajaran para menteri yang membantu tugas dan fungsi presiden.

Susunan negara disesuaikan dengan bentuk negara itu sendiri karena akan mempengaruhi siapa saja yang akan mengisi susunan negara atau dinamakan dengan alat perlengkapan negara. Alat perlengkapan negara adalah seluruh pejabat pemerintahan yang bertugas dalam suatu negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUDS 1950 Pasal 44, alat perlengkapan negara terdiri dari Kepala negara yakni Presiden dan Wakil Presiden dan para staf yang membantunya atau dalam hal ini seperti menteri-menteri, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Alat perlengkapan negara ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing dalam tatanan negara. Meskipun begitu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mereka tetap bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

4. Dasril Radjab

Menurut Dasril Radjab, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara, yang dalam hal ini merupakan alat negara, meliputi hak, kekuasaan, dan kewajiban rakyat dalam suatu negara atau bangsa.

Pandangan tersebut sejalan dengan pandangan hukum tata negara menurut Solly Lubis yang berpendapat bahwa fungsi hukum tata negara adalah mengatur aparatur negara. Namun, Dasril Radjab menambahkan hak, kewajiban serta wewenang masyarakat dalam suatu negara termasuk ke dalam hal yang tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara.

Menurutnya, hukum tata negara ini tidak hanya menyangkut pemerintah saja melainkan juga warga negara. Maka dari itu, bahasan tersebut termasuk ke dalam hal yang diatur dalam hukum tata negara. Warga negara dan pemerintah merupakan dua elemen penting dalam pembentukan negara terutama dalam pemerintahan demokrasi.

Di mana slogan dalam demokrasi adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Tidak hanya itu, kedaulatan tertinggi juga berada di tangan rakyat. Maka dari itu, peran rakyat tidak bisa dipisahkan dalam susunan negara sehingga hal tersebut perlu diatur dalam hukum tata negara. Baik dalam hal wewenang, hak maupun kewajiban dalam pemerintahan.

5. Djokosutono

Djokosutono mengartikan hukum tata negara sebagai hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, tata cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi. Negara merupakan tingkatan organisasi paling tinggi dalam suatu daerah/wilayah.

Negara terbentuk karena adanya 4 unsur yakni wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Setiap negara memiliki hukum sendiri yang mengikat baik pemerintah maupun masyarakatnya. Hukum tata negara tidak hanya berhubungan dengan hukum dalam negara melainkan juga tata cara pandang dalam negara.

6. J. R Strellinga

Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara. Pada intinya, hukum tata negara menurut para ahli berhubungan dengan aturan yang mengatur alat negara serta kewajiban dan hak yang melekat pada warga negara.

Alat negara atau dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi mensejahterakan warga negara, Untuk mencapai kesejahteraan pada warga negara, setiap kewajiban dan hak warga negara harus terpenuhi dengan baik.

Jangan sampai terdapat ketimpangan pada kewajiban dan hak warga negara. Sayangnya, pada praktiknya masih banyak hak-hak warga negara yang tidak dapat terpenuhi oleh alat-alat negara. Hal ini menandakan bahwa fungsi dan tugas alat-alat negara belum terlaksana dengan baik sehingga belum tercapainya kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, perlu adanya hukum yang mengatur agar alat-alat negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hukum tersebut dinamakan dengan hukum tata negara.

7. Prof Anhociezt

Hukum tata negara merupakan aturan hukum yang di mana para pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah dan kekuasaannya memiliki kekuasaan dan batasan yang jelas untuk mengatur perangkat negara (mengatur segala aspek kehidupan masyarakat).

Meskipun pemerintah memiliki kekuasaan namun hal tersebut diatur dengan sejumlah peraturan sehingga kekuasaan pemerintah tidak bersifat bebas. Kekuasaan pemerintah perlu diatur dan diawasi karena pada praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan kekuasaan.

Akibatnya, tujuan dan fungsi negara tidak terlaksana dengan baik. Salah satu akibat dari diberikannya kebebasan serta pengawasan yang lemah pada pemerintahan adalah timbulnya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Tiga hal ini bukanlah hal tabu yang tidak diketahui oleh khalayak ramai. Ketiganya bahkan melekat pada pemerintahan karena terlalu seringnya kasus yang terjadi. Oleh sebab itu, keberadaan hukum tata negara sangat diperlukan untuk menegakkan pengawasan pada pemerintahan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn