PPKN

Sumber Hukum Traktat yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sumber hukum traktat merupakan suatu kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau bosa lebih yang didalamnya merupakan mengatur mengenai persoalan dalam masalah-masalah atau ketentuan ketentuan tertentu yang berkenaan dengan kewajiban dan kepentingan pada negara-negara tersebut masing-masing,

Contohnya mengenai pada batas wilayah tertentu, hubungan pada diplomatik, melakukan pertahanan bersama, adanya masalah perekonomian dan lain lainnya.

Melakukan perjanjian dapat diamendemen sesuai dengan keputusan pada pihak-pihak yang terlibat. Pihak yang ingin keluar dari sebuah perjanjian dapat melakukannya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian tersebut.

Dan apabila tidak ada ketentuannya sama sekali, dalam penyelesaian atau penarikan dari suatu perjanjian hanya dapat dilakukan jika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut sedari awal memiliki iktikad untuk menerima kemungkinan pengakhiran atau penarikan, atau jika hak untuk melakukan hal tersebut tersirat dalam perjanjiannya. 

Pada hukum traktat terbagi menjadi dua aspek, yaitu:

  • Traktat bilateral, merupakan suatu jenis sumber hukum traktat atau melakukan suatu perjanjian antara dua negara.
  • Traktat multilateral, meruoakan jenis sumber hukum traktat atau melkukan suatu perjanjian pada internasional yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.