Perjanjian Internasional: Pengertian, Fungsi dan Macam-Macamnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebuah negara besar pasti membutuhkan interaksi dengan negara lain. Hal itu disebabkan karena sebuah negara tidak akan bisa membangun negaranya sendiri tanpa bantuan negara lain.

Dalam kenyataannya, sumber daya alam yang dimiliki suatu negara belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Untuk dapat membangun interaksi dan hubungan bilateral dengan negara lain diperlukan sebuah perjanjian. Yang mana seringkali disebut dengan perjanjian internasional, berikut pembahasannya.

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Secara Umum

Secara umum, perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh satu atau beberapa negara sebagai hasil dari interaksi mereka. Perjanjian internasional sendiri dibentuk untuk dapat mengatur hak dan kewajiban yang terikat pada pihak yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, sebuah hubungan internasional tidak lepas dari adanya peran perjanjian internasional.

Yang mana perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan yang terjalin antar negara anggota organisasi internasional. Dalam pembentukannya sendiri, perjanjian internasional melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari tiap anggotanya.

Yang mana dalam mencapai sebuah persetujuan diperlukan adanya persamaan komitmen dan sudut pandang. Sehingga dengan ditetapkannya sebuah perjanjian, mampu membawa keuntungan bagi negara anggotanya. Dalam perkembangannya, perjanjian internasional ini dirasa sangat perlu dilakukan oleh sebagian besar negara di dunia.

Sebab seperti yang kita tahu, sebuah negara tidak akan bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya hanya dengan menggunakan sumber daya alam lokal yang dimiliki.

Pengertian Menurut Para Ahli

Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perjanjian internasional itu sendiri.

  • Menurut G. Schwarzenberger (1967), pengertian international agreement adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
  • Menurut Oppenheim (1996), perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dilakukan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan.
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Fungsi Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memberikan dampak pada perkembangan sebuah negara. Hal tersebut telah disampaikan oleh M. Burhan Tsani. Beliau beranggapan bahwa perjanjian internasional memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat.

Adapun beberapa fungsi dari diadakannya perjanjian internasional ini.

  • Dengan melakukan suatu perjanjian internasional sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa.
  • Perjanjian internasional itu dapat menjadi sumber hukum internasional
  • Dalam rangka upaya untuk dapat mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
  • Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara yang bersangkutan.

Asas-Asas dalam Perjanjian Internasional

Adapun beberapa asas yang harus dipegang sebelum melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut merupakan asas asas perjanjian internasional.

  • Pacta Sunt Servanda, artinya bahwa tiap-tiap perjanjian internasional yang sudah dibuat itu harus ditaati oleh negara negara yang bersangkutan.
  • Egality Rights, ialah seluruh pihak yang mengadakan perjanjian internasional tersebut mempunyai kedudukan yang setara atau sama dihadapan perjanjian yang ada.
  • Reciprositas, ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada.
  • Bonafides, ialah suatu perjanjian internasional yang dibuat dengan berlandaskan niat atau itikad yang baik.
  • Courtesy, ialah  asas yang saling menghormati serta juga yang saling menjaga kehormatan negara satu sama lain.
  • Rebus sic Stantibus, artinya perjanjian internasional dipergunakan dalam rangka mengadakan perubahan yang mendasar di dalam keadaan yang berkaitan atau berhubungan dengan perjanjian tersebut.

Hukum Perjanjian Internasional

Dasar hukum mengenai perjanjian internasional telah dipaparkan melalui Konverensi Wina. Dalam Konferensi Wina tepat di pasal 2 ayat (1) memaparkan bahwa perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk tulisan yang telah diatur oleh hukum internasional.

Selain itu juga, pembahasan mengenai perjanjian internasional telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Indonesia telah menetapkan UU No. 24 Th 2000 yang membahas mengenai perjanjian internasional lebih rinci. Undang undang tersebut telah disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Oktober 2000 di Jakarta.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional memiliki berbagai jenis. Hal tersebut berdasarkan dengan beberapa hal yang mendasari pengelompokannya. Berikut merupakan berbagai jenis perjanjian internasional.

1. Berdasarkan dengan isinya

Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan isinya terbagi atas,

  • Bidang politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
  • Bidang hukum
  • Bidang batas wilayah
  • Segi bidang kesehatan

2. Berdasarkan dengan tahapan pembuatannya

Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan tahap pembuatannya terbagi atas.

  • Perjanjian bersifat penting. Yang mana dalam proses pembuatannya melalui proses perundingan, penandatanganan, serta ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana. Yang dalam proses pembuatannya hanya dilalui dengan dua tahap. Kedua tahapan tersebut mencakup perundingan dan penandatanganan.

3. Berdasarkan dengan subjeknya

Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subyeknya, terbagi atas.

  • Perjanjian antarnegara. Perjanjian  melibatkan banyak negara yang menjadi subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian yang terjadi antarsesama subjek hukum internasional selain Negara. Dalam hal ini biasanya perjanjian internasional dilakukan dengan organisasi internasional organisasi internasional lainnya

4. Berdasarkan dengan pihak-pihak yang Bersangkutan

Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subjek pihak yang bersangkutan ialah.

  • Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang melibatkan dua pihak.Perjanjian ini bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini juga bersifat tertutup. Hal itu mengakibatkan negara negara lain tidak dapat campur tangan dengan perjanjian tersebut.
  • Perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang melibatkan banyak sekali pihak. Yang mana dalam perjanjian tersebut  tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

5. Berdasarkan dengan fungsinya

Perjanjian internasional apabila dilihat dari segi fungsinya.

  • Law Making Treaties adalah pembentukan sebuah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mana perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka.
  • Treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian tersebut bersifat mengikat negara negara yang bersangkutan saja.

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Dalam melakukan sebuah perjanjian internasional terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan. Berikut pemaparan mengenai tahapan atau proses pembentukan sebuah perjanjian internasional.

Tahap Perundingan

Dalam pertemuan suatu organisasi, negara anggota berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya. Yang mana perwakilan tersebut diberi hak untuk memiliki kuasa penuh atas negaranya dalam pertemuan tersebut. Sehingga dalam penandatanganan hasil perjanjian dapat dilakukan atas nama negaranya.

Selain itu, pengiriman delegasi dari negara anggota bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dari negara asal terhadap kemajuan organisasi tersebut. Saran dan pendapat tersebut akan disampaikan melalui tahap perundingan.

Tahap perundingan merupakan tahap awal yang dilakukan sebuah negara atau beberapa negara untuk dapat mencapai satu perjanjian. Perundingan dilakukan untuk menyamakan tujuan dalam melakukan musyawarah serta diskusi diplomatik.

Yang mana pada tahap perundingan juga membahas mengenai pokok dan isi dari perjanjian yang akan disepakati. Tahap perundingan dirasa sudah mencapai titik temu apabila telah disetujui oleh 2/3 negara yang terlibat.

Selain itu, dalam tahap perundingan ini masih terdapat beberapa proses yang harus dijalani.

  • Penjajakan

Dalam proses ini negara negara yang bersangkutkan melakukan telaah terhadap keuntungan serta kerugian perjanjian bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini negara anggota masih mempertimbangkan mengenai perjanjian yang telah disusun.

Delegasi yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR apabila perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan politis.

  • Perundingan

Perundingan bertujuan untuk menyusun isi dari perjanjian internasional. Yang mana dalam proses penyusunannya melibatkan salah satu delegasi negara.

Terutama yang terkait dengan hal ini adalah menteri ataupun pejabat negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan materi perjanjian telah sesuai dengan lingkup masing-masing.

  • Perumusan Naskah

Negara anggota yang sudah bergabung dengan perjanjian internasional haruslah berperan aktif dalam menyusun naskah perjanjian yang akan ditetapkan.

  • Penerimaan

Setiap negara yang terlibat dalam perjanjian berhak untuk menimbang kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut diterima atau tidak.

Tahap Penandatanganan

Naskah perjanjian yang telah dibentuk dan dipertimbangkan isinya oleh negara anggota, akan ditandangani langsung oleh anggota perjanjian. Yang mana setelah penandatanganan tersebut negara anggota sudah menyatakan dirinya untuk sedia melakukan isi perjanjian yang telah ditetapkan.

Dalam penandatanganan tersebut negara itu harus menyetujui serta juga terikat pada perjanjian yang dibuat itu. Penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh menteri atau juga presiden bisa juga delegasi.

Yang mana delegasi tersebut telah diberi hak untuk mendapatkan kuasa atas nama negaranya.

Tahap Pengesahan

Naskah yang sudah atau telah ditandatangani oleh negara yang bergabung tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara. Dalam proses pengesahan itu sendiri  terbagi atas 3 macam ratifikasi.

Ketiga ratifikasi tersebut mencakup ratifikasi badan eksekutif, ratifikasi badan legislatif serta juga gabungan keduanya.

Beberapa perjanjian tersebut dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan perdamaian.

Hal-Hal yang Membatalkan Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian internasional dalam prosesnya perlu melewati beberapa tahap. Yang mana apabila tahap tersebut tidak dipatuhi secara tepat, akan menyebabkan pembatalan perjanjian internasional secara tidak langsung. Selain itu, Suatu kesepakatan internasional memiliki masa keberlakuannya.

Namun, penyampaian tujuan lebih dahulu dari rentang yang telah ditetapkan kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Berikut merupakan hal hal yang dapat mengakibatkan adanya pembatalan terhadap perjanjian yang telah ditetapkan.

  • Salah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam naskah perjanjian. Sehingga menyebabkan pihak tertentu merasa dirugikan. Dengan adanya hal tersebut negara yang dirugikan berhak mengajukan pengunduran diri dari ikatan perjanjian yang telah disepakati.
  • Terdapat unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimal
  • Adanya indikasi penipuan dari satu negara terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang ada. Sehingga menimbulkan rasa dirugikan dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun pencurangan yang bisa dilakukan dengan segala cara.
  • Adanya ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa ancaman kekuatan militer maupun non militer.
  • Kenyataan bahwa ternyata perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan hal tersebut perjanjian dapat dibatalkan melalui kesepakatan resmi.
fbWhatsappTwitterLinkedIn