Dalam setiap negara terdapat hukum yang mengikat tiap warga negaranya. Hukum sendiri mempunyai beberapa sumber. Dan kali ini kita akan membahas tentang g sumber hukum di Indonesia.
Pengertian Secara umum
Pengertian sumber hukum secara umum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang tegas.
Pengertian menurut para Ahli
Sedangkan pengertian sumber hukum menurut para ahli adalah sumber hukum yang mengikat dan cenderung mendoktrin.
Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum. Dipersidangan sendiri seorang ahli memang seringkali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.
Sumber hukum tentunya merupakan sebuah landasan yang nantinya akan menggerakkan hukum. Adapun tujuan hukum adalah :
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :