Secara garis besar, pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Berikut penjelasan lebih lanjut.
1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam proses penyelidikan, penyelidik berwenang melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Setelah dilakukannya penangkapan, untuk kepentingan penyidikan baik penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Hal ini bertujuan untuk mencegah pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , jenis penahanan dapat berupa :
- Penahanan rumah tahanan negara
- Penahanan rumah
- Penahanan kota
Selanjutnya, hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik akan diteruskan kepada Penuntut Umum. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan disertai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan perkara masuk tahap penuntutan. Akan tetapi, apabila berkas dinyatakan belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi.
2. Tahap Penuntutan
Berdasarkan Pasal 137 KUHAP, “Penuntut Umum berhak melakukan penuntutan terhadap siapaun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana di wilayah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.”
Setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, penuntut umum dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah berkas hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Jika berkas belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi. Dalam kurun waktu empat belas hari sejak penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas tersebut kepada penuntut umum.
Berdasarkan pasal 143 KUHAP dijelaskan bahwa :
- Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
- Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
- Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka
- Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
- Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum
- Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya atau penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan
Alur proses persidangan perkara pidana dijelaskan sebagai berikut.
- Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum
Hal pertama saat pemeriksaan perkara pidana di persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Surat dakwaan ini berisi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang diperoleh dari tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan. - Eksepsi (Nota Keberatan) terhadap surat Dakwaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa
Eksepsi dapat diajukan setelah pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP ada beberapa macam eksepsi, yaitu :- Keberatan bahwa Pengadila tidak berwenang mengadili perkara tersebut
- Keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima
- Keberatan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan
- Tanggapan atas Nota Keberatan oleh Penuntut Umum
Setelah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum maka akan diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi eksepsi tersebut. Penuntut Umum dapat mengambil salah satu sikap dari piihan berikut :- Menerima keberatan penasihat hukum
- Menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan
- Secara tegas menolak eksepsi dan mengajukannya secara tertulis
- Secara tegas menolak dan mengajukan tanggapan disertai alasannya
- Putusan Sela oleh Majelis Hakim
Putusan sela merupakan putusan yang menyangkut bukan tentang pokok perkara melainkan apakah pengadilan tersebut berwenang mengadili perkaranya atau surat dakwaan tidak dapat diterima. - Pembuktian
Dalam persidangan untuk membuktikan terdakwa bersalah maka dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti (Pasal 183 KUHAP). - Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum (Requisitor)
Dalam suatu surat tuntutan memuat surat dakwaan, alat-alat bukti, kesimpulan beserta tuntutan terhadap terdakwa. - Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya
Setelah Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya maka giliran terdakwa atau Penasehat Hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pledoi ini bertujuan untuk memperoleh Putusan Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau meminta agar dihukum seringan-ringannya. - Replik dan Duplik
Replik adalah jawaban atas pembelaan dari terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sedangkan duplik adalah jawaban yang diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukumnya. - Putusan/Vonis Hakim
Setelah pemeriksaan perkara selesai, maka Hakim akan menjatuhkan suatu Putusan. Ada beberapa jenis Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam suatu perkara pidana, yakni :- Putusan Bebas (Vrijspraak)
Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yang berupa pembebasan terdakwa dari tuduhan yang dihadapkan padanya. Hal ini dapat terjadi karena tidak ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut (Pasal 191 ayat 1 KUHAP). - Putusan Lepas dari Segala Tuntutan (Onslaag van Alle Recht Vervolging)
Berdasarkan Pasal 191 ayat 2, putusan lepas dari segala tuntutan adalah putusan yang dijatuhkan Hakim apabila perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. - Putusan Pidana
Dalam Pasal 193 KUHAP dijelaskan bahwa putusan pemidanaan adalah suatu putusan yang mana dijatuhkan kepada terdakwa apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadapnya akan dijatuhi hukuman pidana.