IPS

Tindak Pidana: Pengertian, Unsur dan Subjeknya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istilah tindak pidana berasal dari terjemahan “strafbaar feit.” Tindak pidana sering disinonimkan dengan delik. Dalam KBBI, “delik merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.”

Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tindak pidana atau delik adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan ketentuan pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Menurut S. R. Sianturi, unsur-unsur tindak pidana ada lima, yaitu:

  1. Adanya subjek
  2. Adanya unsur kesalahan
  3. Adanya perbuatan bersifat melawan hukum
  4. Adanya waktu, tempat serta keadaan tertentu
  5. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana

Tetapi dalam hukum pidana, unsur-unsur dari tindak pidana diuraikan sebagai berikut.

1. Unsur Subjektif

Yaitu unsur yang melekat dari dalam diri si pelaku pelanggaran termasuk sesuatu yang ada dalam hatinya. Unsur ini terdiri dari:

  • Dolus (kesengajaan)
  • culpa (ketidaksengajaan)
  • Dimulai dengan perencanaan lebih dahulu (met voorbedachte rade)
  • Perasaan takut (vrees)
  • Maksud (oogmerk)
  • Niat (voornemen)

2. Unsur Objektif

Yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku. Lamitang berpendapat bahwa unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan si pelaku. Unsur objektif tersebut terdiri dari:

  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari tindak pidana
  • Kualitas dari si pelaku
  • Sifat melanggar hukum
  • Kausalitas (sebab akibat kejadian tersebut)
  • Unsur yang memberatkan
  • Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana
  • Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana

Subjek Tindak Pidana

Subjek tindak pidana adalah manusia atau orang pribadi (natuurlijke personen). Adapun yang menyatakan bahwa manusia adalah subjek tindak pidana adalah:

  • Dalam buku kedua dan ketiga KUHP dimulai dengan kata barangsiapa.
  • Ancaman pidana dalam pasal 10 KUHP ditujukan untuk manusia (person).
  • Dalam hukum pidana yang berlaku menganut asas kesalahan manusia.

Cara Merumuskan Tindak Pidana

Menurut Jonkers, ada tiga cara yang digunakan dalam merumuskan suatu tindak pidana yang ada dalam undang-undang, yaitu:

  1. Menguraikan tindak pidana tersebut agar diketahui unsur-unsur tindak pidananya
  2. Menguraikan unsur-unsur dan memberikan kualifikasi dari tindak pidana tersebut
  3. Menyebutkan kualifikasi tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut