Istilah tindak pidana berasal dari terjemahan “strafbaar feit.” Tindak pidana sering disinonimkan dengan delik. Dalam KBBI, “delik merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.”
Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tindak pidana atau delik adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan ketentuan pidana.
Menurut S. R. Sianturi, unsur-unsur tindak pidana ada lima, yaitu:
Tetapi dalam hukum pidana, unsur-unsur dari tindak pidana diuraikan sebagai berikut.
1. Unsur Subjektif
Yaitu unsur yang melekat dari dalam diri si pelaku pelanggaran termasuk sesuatu yang ada dalam hatinya. Unsur ini terdiri dari:
2. Unsur Objektif
Yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku. Lamitang berpendapat bahwa unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan si pelaku. Unsur objektif tersebut terdiri dari:
Subjek tindak pidana adalah manusia atau orang pribadi (natuurlijke personen). Adapun yang menyatakan bahwa manusia adalah subjek tindak pidana adalah:
Menurut Jonkers, ada tiga cara yang digunakan dalam merumuskan suatu tindak pidana yang ada dalam undang-undang, yaitu: