Tahukah kamu, bahwa wesel merupakan salah satu contoh surat berharga lho. Berikut pembahasannya.
Apa itu Wesel?
Prof. Abdulkadir Muhammad yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung selama belasan tahun memaparkan pengertian wesel adalah sebuah surat berharga dengan tulisan wesel yang mencantumkan tanggal dan tempat, untuk orang yang dituju oleh penerbit dapat membayarkan sejumlah dana kepada pemegang wesel yang datang sebagai penggantinya sesuai waktu dan tempat yang tertera pada wesel.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menjelaskan bahwa wesel dapat digunakan pada pihak yang dituju oleh pihak yang diberi kuasa memegang wesel untuk dapat mencairkan wesel tanpa syarat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa wesel adalah surat berharga yang mengandung kata wesel dimana dalam surat tertera waktu dan tempat wesel itu dapat ditukarkan atau menerima pembayaran dari pihak yang diwajibkan membayar. Wesel ini diberikan kepada seseorang sebagai pengganti penerbit untuk mewakili dirinya menerima sejumlah uang sebagai pembayaran.
Ciri-ciri Wesel
Berikut adalah ciri-ciri dari wesel:
Merupakan salah satu jenis surat berharga yang berlaku di Indonesia.
Dilindungi dan berpondasikan dasar hukum dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Harus terdapat tanggal dan tempat diterbitkan dan penarikan.
Terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya seperti penerbit, penerima, akseptan, pemegang pertama, avalist dan lain-lain.
Melalui kesepakatan dan perjanjian antara penerbit dan penerima.
Unsur yang Terkandung dalam Wesel
Unsur yang terkandung dalam wesel ialah sebagai berikut :
Mencantumkan waktu dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan.
Berperan sebagai surat berharga yang tak bersyarat untuk dapat membayar sejumlah uang.
Terdapat pihak-pihak yang terlibat seperti penerbit, tersangkut, penerima dan endosen.
Syarat Menggunakan Wesel
Syarat menggunakan wesel ialah sebagai berikut:
Wesel yang digunakan harus mencantumkan kata wesel.
Tercantum waktu dan tempat wesel dibayarkan.
Tertera jelas nama penerbit dan tersangkut yang dituju.
Tercantum nama pihak yang akan menerima dana sebagai pembayaran.
Fungsi Wesel
Beberapa fungsi dari wesel ialah sebagai berikut :
Sebagai Alat Pembayaran Kredit Pembayaran wesel dapat dilakukan pada waktu yang telah tertera pada wesel. Dan jika waktunya bukan ketika wesel ditunjukkan maka wesel bisa dianggap berfungsi sebagai alat pembayaran secara kredit.
Sebagai Media Pengiriman Uang Wesel yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia terkenal digunakan sebagai media pengiriman uang, pada jaman dahulu ketika bank dan penggunaan rekening belum semaju saat ini. Bahkan masih juga digunakan hingga kini di beberapa daerah dan untuk berbagai kepentingan. Pengguna wesel dapat mengirimkan uang keluar daerah dalam bentuk rupiah maupun uang asing.
Dasar Hukum Wesel
Wesel diatur dalam peraturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara. Dasar hukum dari wesel adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang pada pasal 100 hingga 173.
Pihak dalam Wesel
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam wesel:
Penerbit atau Trekker atau Drawe Ialah pihak yang mengeluarkan, membuat dan menerbitkan wesel. Penerbit bertindak sebagai debitur atau orang yang memberikan pinjaman dana.
Tersangkut atau Tertarik atau Betrokkene Tersangkut ini adalah pihak yang berkewajiban membayar sejumlah dana kepada pemegang wesel berdasarkan perintah dari penerbit. Sebelumnya, penerbit dan tersangkut telah melalui kesepakatan dan membuat perjanjian.
Penerima atau Nemer Penerima adalah pihak yang dipercaya oleh penerbit untuk menerima sejumlah dana pada waktu dan tempat dengan jumlah nominal sesuai dengan yang tertera dalam wesel.
Pemegang Pertama atau holder Adalah pihak pertama yang mendapatkan wesel setelah dari tangan penerbit.
Akseptan Adalah pihak tersangkut yang telah menerima dan menyetujui untuk melakukan pembayaran wesel.
Pengganti Adalah pihak yang menggantikan peran dan tugas dari pemegang wesel sebelumnya.
Endosant Adalah pihak yang dapat mengalihkan surat wesel dari pemegang sebelumnya kepada pemegang berikutnya.
Avalist Adalah pihak penjamin dari tersangkut baik secara sebagian maupun secara keseluruhan.
Jenis-jenis Wesel
Wesel terdiri dari berbagai jenis, sebagai berikut :
Wesel Atas Pengganti Penerbit Wesel ini menunjuk peran penerbit sekaligus sebagai pemegang pertama.
Wesel Atas Penerbit Sendiri Wesel ini merupakan wesel yang menunjuk penerbitnya sebagai pihak tersangkut. Sehingga pihak yang sama memerankan peran penerbit dan tersangkut secara bersamaan.
Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga Wesel ini biasanya diterbitkan oleh pihak bank. Wesel ini diterbitkan berdasarkan perintah dan pembayarannya dibebankan pada orang ketiga.
Wesel untuk Menagih atau Wesel Inkaso Wesel jenis ini diterbitkan untuk memberi kuasa pada pihak pemegang pertama untuk menerima pembayaran dari pihak tersangkut tanpa dipindahtangankan ataupun dijual.
Wesel Berdomisili Wesel jenis ini mempermudah pembayaran dengan cara melakukan proses pembayaran wesel di daerah tempat tinggal atau di kediaman pihak tersangkut.
Wesel Berdomisili Blangko Wesel ini memiliki ketentuan berupa proses pembayaran akan dilakukan di tempat yang tidak merupakan tempat domisili tersangkut. Tempat dan waktu pembayaran akan diputuskan oleh akseptan.
Contoh Wesel
Contoh wesel seperti tertera pada gambar di bawah ini:
Kelebihan dan Kekurangan Wesel
Wesel sebagai surat berharga memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri. Kelebihan dari wesel ialah biasanya masa jatuh temponya relatif singkat sehingga pihak debitur tidak banyak khawatir akan kehilangan dananya. Selain itu, wesel juga dapat ditagih oleh pengganti sehingga memudahkan dan tidak merepotkan pihak penerbit.
Sedangkan kekurangannya adalah pada pihak tersangkut. Ketika jatuh tempo yang singkat, tersangkut juga memiliki waktu yang singkat untuk memenuhi proses pembayaran.
Kesimpulan Pembahasan
Wesel adalah surat berharga yang mencantumkan nominal, waktu dan tempat proses pembayaran akan dilaksanakan. Wesel ini bisa menjadi surat kuasa kepada pihak pengganti untuk menggantikan penerbit menerima pembayaran dari tersangkut.
Wesel memiliki berbagai jenis bergantung dengan pihak penerbit, tersangkut dan pemegang pertamanya. Wesel sebagai salah satu surat berharga Indonesia tentu aman karena memiliki landasan hukum.
PT. Pos Indonesia adalah lembaga yang mengeluarkan wesel dan dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai keperluan di bidang keuangan.