Pembahasan kita masih sama pelajaran hukum, tapi kali ini yang akan dibahas mengenai Hukum dagang.
Mulai dari pengertian, sejarah, ruang lingkup, sampai contoh dari hukum danga itu sendiri. Yuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut.
Pengertian Hukum Dagang
Secara umum hukum dagang merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum perdata khusus bagi kaum pedagang.
Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan.
Alasannya karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk dalam hukum kebendaan.
Sejarah Hukum Dagang
Asal mula perkembangan Hukum Dagang ini dapat dihubungkan dengan munculnya kota-kota pusat perdagangan di Eropa barat.
Seperti di Italia dan Perancis telah hadir kota pusat perdagangan semisal Genoa, Florence, Venesia, Marseille, lain sebagainya.
Perancis merupakan negara pertama yang merespon keresahan pedagang dengan mengadakan kodifikasi dalam hukum dagang pada abad ke-17.
Selanjutnya pada tahun 1807 di Perancis, Napoleon Bonaparte memerintahkan berlaku nya ” Code de Commerce ” yaitu hukum yang berlaku bagi pedagang.
Pada tanggal 17 agustus 1945 negara Republik Indonesia merdeka, tentunya sebagai negara baru mempunyai keabsahan baru dalam tata hukum nya.
Namun membuat tata secara komplet dalam waktu singkat merupakan masalah tersendiri. Namun pada akhirnya, Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan.
Misalnya dalam bidang asuransi dengan UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, dalam bidang koperasi dengan UU No 17 tahun 2012 tentang perkoprasian.
Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya,
Misalnya adanya jamsostek dan pemerintah juga telah mengesahkan UU no 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi dalam bidang keuangan, baik investasi, pasar modal, dan perbankan.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Berikut adalah yang termasuk kedalam ruang lingkup hukum dagang:
- Pekerjaan orang perantara sebagai Makelar, Komisioner, pedagang, dan sebagainya;
- Pembentukan badan-badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;
- Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik darat, laut maupun di udara; Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha tas lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal.
Hal tersebut dilakukan untuk menaikan angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.