Ekstradisi merupakan suatu proses penyerahan tersangka tindak kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain yang memiliki kewenangan untuk menghukum atau mengadili pelaku dari kejahatan tersebut dan dilakukan secara formal.
Di dalam ekstradisi terdapat 6 asas hukum diantaranya yaitu asas kekhususan, asas kejahatan ganda, asas tidak menyerahkan warga negara, asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik, asas daluwarsa dan asas ne. Berikut ini penjelasan dari keenam asas hukum dalam ekstradisi yaitu:
- Asas Kekhususan
Asas kekhususan ini yaitu negara peminta hanya wajib melakukan hukuman kepada objek atau pelaku kejahatan atas kejahatan apa yang dilakukannya. Jadi ia tidak boleh diadili atau dihukum selain dari kejahatan yang dilakukannya. - Asas Kejahatan Ganda
Pada asas ini mensyaratkan bahwa kejahatan yang dijadikan suatu alasan di dalam permintaan ekstradisi adalah kejahatan yang sudah diancam hukuman. Hal ini terjadi dikarenakan perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan, sedangkan berdasarkan sistem hukum dari negara lain dipandang sebagai peristiwa pidana. - Asas tidak Menyerahkan Warga Negara
Asas ini dapat memberikan kekuasaan kepada negara agar tidak menyerahkan warga negaranya yang melakukan kejahatan di dalam wilayah negara lain. Apabila pelaku yang diminta oleh negara peminta ternyata adalah warga negara dari negara yang diminta, maka negara yang diminta boleh untuk meolah ekstradisi dari negara peminta. - Asas tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik
Pada asas ini menunjukkan yang bisa diserahkan hanya penjahat politik dan beberapa pelaku yang melakukan tindakan disersi. Hal ini dikarenakan kejahatan politik memiliki sifat yang subjektif. - Asas Daluwarsa
Asas daluwarsa ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diserahkan oleh negara diminta kepada negara peminta, dikarenakan hak untuk melaksanakan putusan pidana sudah lewat masa waktunya. - Asas Ne
Jika suatu kejahatan dijadikan suatu alasan untuk permintaan ekstradisi terhadap orang atau pelaku yang diminta, ternyata sudah dijatuhi hukuman yang memiliki kekuatan hukum di dalamnya, maka negara yang diminta diharuskan untuk menolak permintaan dari negara peminta.