Asas kewarganegaraan merupakan asas yang akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara atau bukan. Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Berikut ini akandibahas mengenai asas kewarganegaraan ganda terbatas beserta dengan contohnya, mari simak pembahasan di bawah ini.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan salah satu dari 4 asas yang ada di Indonesia sesuai yang telah diatur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas kewarganegaraan ganda ini adalah asas dimana seorang anak yang merupakan kategori berkewarganegaraan ganda terbatas diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 kewarganegaraan secara bersamaan namun terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan tersebut telah diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu anak dengan kewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang sifatnya terbatas.
Anak yang berkewarganegaraan Ganda belum bisa menentukan pilihan kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 18 tahun tahun. Ketika sudah 18 tahun, maka sudah bisa memilih salah satu kewarganegaraannya.