PPKN

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Asas kewarganegaraan merupakan asas yang akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara atau bukan. Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut ini akandibahas mengenai asas kewarganegaraan ganda terbatas beserta dengan contohnya, mari simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan salah satu dari 4 asas yang ada di Indonesia sesuai yang telah diatur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan ganda ini adalah asas dimana seorang anak yang merupakan kategori berkewarganegaraan ganda terbatas diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 kewarganegaraan secara bersamaan namun terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan tersebut telah diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu anak dengan kewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang sifatnya terbatas.

Contoh Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Apabila Rendi yang berumur 6 tahun merupakan anak kandung dari pak Jordan yang merupakan warga negara Australia dan Bu Siti yang merupakan warga negara Indonesia. Maka Rendi memiliki kewarganegaraan ganda, namun ketika ia beranjak 18 tahun maka Rendi wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.
  • Apabila bu Esih dan pak Toto yang sama-sama warga negara Indonesia melahirkan Gibran di Amerika, maka Gibran memiliki kewarganegaraan ganda namun terbatas. Hal tersebut karena negara amerika menganut asas ius soli dimana yang lahir di negara tersebut maka menjadi warga negaranya. Oleh karena itu, Gibran memiliki dua kewarganegaraan tetapi Gibran bisa memilih salah satu kewarganegaraannya ketika usianya mencapai 18 tahun.

Anak yang berkewarganegaraan Ganda belum bisa menentukan pilihan kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 18 tahun tahun. Ketika sudah 18 tahun, maka sudah bisa memilih salah satu kewarganegaraannya.