Setelah membahas mengenai bentuk pemendekan dalam bahasa Indonesia. Pada kesempatan kali ini kita akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dalam penulisan singkatan. Simak pembahasan berikut ini.
Penulisan singkatan memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan sesuai dengan jenis singkatan yang akan dituliskan, berikut ini enam aturan penulisan singkatan dalam bahasa Indonesia yang perlu kita pahami:
- Singkatan nama orang, gelar, jabatan, pangkat dan sapaan ditulis kapital dan diikuti dengan tanda titik pada masing-masing komponen singkatannya, misalnya:
- W.R. Supratman (Wage Rudolf Supratman)
- R.A. Kartini (Raden Ajeng Kartini)
- A.H Nasution (Abdul Haris Nasution)
- S.E. (Sarjana Ekonomi)
- S.H. (Sarjana Hukum)
- S.S. (Sarjana Sastra)
- Sdr. (Saudara)
- Bpk. (Bapak)
- Nn. = nona
- Ny. = nyonya
- Singkatan nama resmi lembaga pemerintahan, badan, organisasi serta dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik, misalnya:
- DPR (Dewa Perwakilan Rakyat)
- PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- UUD (Undang-Undang Dasar)
- SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- BAN PT = Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- BMKG = Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda titik, misalnya:
- hlm. (halaman)
- No. (nomor)
- jml. (jumlah)
- kpd. (kepada)
- tgl. (tanggal)
- dl. (dalam)
- tsb. (tersebut)
- Singkatan berupa gabungan kata yang terdiri dari tiga huruf diakhiri dengan tanda titik, misalnya:
- dst. (dan seterusnya)
- ybs. (yang bersangkutan)
- dll. (dan lain-lain)
- dsb. (dan sebagainya)
- dkk. (dan kawan-kawan)
- sda. (sama dengan atas)
- yth. (yang terhormat)
- Singkatan kata berupa dua huruf dalam surat menyurat atau keperluan khusus ditulis masing-masing hurufnya diikuti dengan tanda titik, misalnya:
- a.n. (atas nama)
- u.p. (untuk perhatian)
- d.a. (dengan alamat)
- u.b.(untuk beliau)
- Lambang kimia. satuan ukuran, berat, mata uang, serta takaran tidak diikuti dengan tanda titik, misalnya:
- Rp (rupiah)
- l (liter)
- m (meter)
- kg (kilogram).