PPKN

Badan Usaha Pelabuhan : Pengertian, Sejarah Singkat, dan Dasar Hukum

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 point 20, pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya khusus hanya di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) merupakan salah satu bidang usaha pengelola pelabuhan yang ada di Batam dan bersifat khusus. Karena tidak dikelola secara langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), melainkan dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas.

Sejarah singkat Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Dulunya Badan Usaha Pelabuhan merupakan lembaga yang bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) saat masih bergabung dengan KSOP khusus Batam. Kemudian diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam nomor KP 99 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017.

Dimana, merubah nama Kantor Pelabuhan Laut menjadi Badan pengelola Pelabuhan Batam. Namun pada akhir 2019, Badan Pengelola Pelabuhan Batam dilakukan perubahan struktur organisasi dan mengubah kembali nama Badan Pengelola Pelabuhan Batam menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Aktivitas kegiatan badan usaha pelabuhan (BUP)

Badan usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari satu terminal dalam pelayanan dan penyediaan jasa kapal, penumpang, dan barang. berikut ini aktivitas kegiatan badan usaha pelabuhan, yaitu:

  • Penyediaan dan palayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
  • Penyedian dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat,
  • Penyediaan dan pelayanan jasa demaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas,
  • Penyediaan  dan palayanan pengisian bahan bakar dan pelayana air bersih
  • Penyediaan dan pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan roro
  • Penyediaan dan pelayanan jasa bongkar muat barang
  • Penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan.
  • Penyedian dan pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.
  • Penyediaan dan palayanan jasa penundaan kapal.
  • Penyediaan dan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang.

Dasar Hukum Badan Usaha Pelabuhan

Dalam melakukan kegiatan usahanya, badan usaha pelabuhan wajib nmemiliki perizinan berusaha badan usaha pelabuhan dari dasar hukum badan usaha pelabuhan, yaitu:

  • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 93 s/d Pasal 95
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pasal 71 s/d pasal 73
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015
  • PM 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang penyelengaraan pelabuhan laut.