Daftar isi
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 point 20, pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya khusus hanya di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) merupakan salah satu bidang usaha pengelola pelabuhan yang ada di Batam dan bersifat khusus. Karena tidak dikelola secara langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), melainkan dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas.
Dulunya Badan Usaha Pelabuhan merupakan lembaga yang bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) saat masih bergabung dengan KSOP khusus Batam. Kemudian diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam nomor KP 99 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017.
Dimana, merubah nama Kantor Pelabuhan Laut menjadi Badan pengelola Pelabuhan Batam. Namun pada akhir 2019, Badan Pengelola Pelabuhan Batam dilakukan perubahan struktur organisasi dan mengubah kembali nama Badan Pengelola Pelabuhan Batam menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Badan usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari satu terminal dalam pelayanan dan penyediaan jasa kapal, penumpang, dan barang. berikut ini aktivitas kegiatan badan usaha pelabuhan, yaitu:
Dalam melakukan kegiatan usahanya, badan usaha pelabuhan wajib nmemiliki perizinan berusaha badan usaha pelabuhan dari dasar hukum badan usaha pelabuhan, yaitu: