PPKN

Badan Usaha Perseorangan : Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Badan Usaha Perseorangan adalah salah satu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemilik tunggal atau pengusaha individu. Artinya seorang pemilik badan usaha perorangan mengelola sendiri perusahaannya dan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan.

Namun, pemilik usaha perorangan ini akan menanggung semua resiko yang muncul dalam operasional perusahaan. Biasanya badan usaha perorangan ini memiliki modal yang kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, serta tenaga kerja yang sedikit dan juga alat produksi dan teknologi yang sederhana.

Pengertian menurut para ahli

Walaupun  badan usaha perorangan dimiliki pribadi atau tunggal,namun dalam segi permodalan biasanya masih bergantung kepada instansi atau perusahaan lain, seperti Bank. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai pengertian badan usaha perorangan menurut para ahli, yaitu

1. Basswasta

Pengertian badan usaha perseorangan menurut Basswasta adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seseorang, dimana orang yang memiliki dan menjalankan usaha tersebut bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan dan risiko yang terjadi.

2. Moh. Hatta

Menurut moh. Hatta, badan usaha perseorangan yaitu sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha.

3. Murti Sumarai dan Jhon Suprianto

Badan usaha Perseorangan menurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh individu, dimana semua tanggung jawab atas aktivitas dan risiko dari perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dipimpin sekaligus dikelola oleh seorang individu dan dimana orang tersebut akan bertanggung jawab atas segala yang terjadi di perusahaan atau badan usahanya mulai dari kegiatan perusahaan tersebut sampai risiko perusahaannya.

Ciri-ciri

Berikut ini ciri-ciri badan usaha perseorangan secara umum yang perlu diketahui, diantaranya:

  • Pemilik perusahaan adalah seorang individu atau tunggal
  • Tugas dan tanggung jawab dari badan usaha perseorangan tidak terbatas
  • Proses pendiriannya cukup mudah, dan begitu juga dengan pembubarannya.
  • Keberlangsungan usaha tersebut tergantung kepada pemiliknya
  • Modal usaha perseorangan tidak terlalu besar, sehingga bisa menggunakan harta pribadi
  • Sistem mengelola badan usaha perseorangan cukup sederhana
  • Nilai penjualan usahanya relatif kecil
  • Badan usaha perseorangan dapat dipindahtangankan sewaktu-waktu dengan mudah

Jenis dan Contoh Badan Usaha Perseorangan

1. Badan Usaha Jasa Perseorangan

Jenis badan usaha perseorangan ini adalah badan usaha dimana menawarkan dan menjadikan jasa sebagai alatnya yang dikelola perorangan. Contohnya Usaha jasa fotokopi dan penjilidan, usaha jasa cuci baju, usaha jasa bersih-bersih, badan usaha reparasi kendaraan dan alat elektronik, usaha les privat, dan lainnya.

2. Badan usaha perdagangan perseorangan

Badan Usaha perdagangang perseorangan merupakan jenis badan usaha perseorangan dengan melakukan usaha jual beli yang dikelola perorangan. Contohnya yaitu usaha warung makan, warung sembako, dan toko baju.

3. Badan Usaha Industri kecil Perseorangan

Jenis badan usaha perseorangan ini adalah salah satu badan usaha yang berhubungan dengan industri yang dikelola secara individu. Badan usaha perseorangan jenis ini tidak jauh berbeda dari badan usaha jasa perseorangan.

Namun, badan usaha industri kecil perseorangan tidak hanya menawarkan jasa saja tetapi ditambah ada kegiatan jual beli dalam usahanya. Contohnya seperti industri percetakan dan sablon, industri kerajinan tangan, dan industri rumah tangga.

4. Badan Usaha Pertanian Perorangan

Badan usaha Pertanian Perseorangan adalah jenis badan usaha perseorangan yang dikelola oleh petani perorangan atau petani pedesaan, yang memiliki modal terbatas karena biasanya petani akan mengolah lahannya sendiri lalu hasil pertaniannya akan dijual untuk mengembalikan modal. Contohnya yaitu usaha jasa petani kecil cabe, tomat, sayur mayur dan bunga hias.