Hukum

5 Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum dengan masyarakat di Indonesi krang terjalin harmonis. Terbukti dari penegakan hukum yang sering dianggap tidak adil membuat masyarakat enggan menaati aturan hukum negara.

Kesadaran hukum itu terkait erat dengan budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. 

Namun seiring waktu berjalan, majunya media telekomunikasi yang mampu menjadi kontrol penegakan hukum di negara dan pendidikan hukum yang tidak hanya berada di kota besar mampu membuat pelajar atau mahasiswa di kota kecil bisa belajar tentang ilmu hukum.

Banyak masyarakat mulai taat akan aturan hukum. Faktor penyebab kesadaran di masyarakat dikarenakan:

  1. Pertama, Kaidah Hukum
    Seperangkat peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh lembaga berwenang telah menunjukkan perlindungan kepada masyarakat.
  2. Kedua, masyarakat mulai yakin kepada tegaknya perlindungan hukum. Masyarakat merasa hukum di Indonesia bisa memberikan keamanan bagi hidup mereka.
  3. Ketiga, Aparat Penegak Hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri  bisa serius menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Hal ini terbukti dengan tereksposnya sejumlah ASN dab pejabat pemerintahan yang tertangkap ketika melakukan pelanggaran hukum.
  4. Keempat, nilai agama
    Negara Indonesia yang mengakui ketuhanan tentu tidak akan sembarangan dalam menjalankan atau menerobos aturan yang telah disahkan negara. Masyarakat dan para pejabat akan memiliki rasa tanggung jawab kepada Tuhan jika melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain dan negara.
  5. Kelima, berkembangnya teknologi
    Selain untuk kampanye, media sosial saat ini menjadi sarana kontrol bagi kebijakan negara secara tidak langsung. Warga bisa melihat dan mengkritik kebijakan negara lewat media sosial. Rakyat dari lapisan sosial paling bawah juga bisa “berteriak” menuntut keadilan apabila merasa dirugikan. Kehati-hatian akan terbentuk oleh segenap masyarakat, aparat penegak hukum, dan pejabat negara karena kontrol ini.