Daftar isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan.
Pembentukan OJK adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 16 Juli 2012.
Bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa disepelekan. Beberapa fungsi utama OJK adalah sebagai berikut:
Fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan yang sebelumnya berada di tangan Bank Indonesia, kiri telah beralih menjadi tugas dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Terkait dengan fungsinya sebagai pengawas dan pengatur kegiatan perbankan OJK memiliki wewenang untuk memberikan perizinan, kegiatan usaha bank, mengawasi kesehatan perbankan, mengawasi dan mengatur aspek kehati-hatian bank.
Fungsi otoritas jasa keuangan yang kedua adalah melakukan pengaturan terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank.
Dalam menjalankan fungsinya ini, OJK berwenang untuk:
Selain memiliki fungsi pengaturan, OJK juga memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan juga non-bank.
Adapun wewenang OJK dalam hal ini adalah:
Salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan dengan memberikan penilaian atas penyedia jasa keuangan yang kredibel.