Daftar isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan.
Pembentukan OJK adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 16 Juli 2012.
Bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa disepelekan. Beberapa fungsi utama OJK adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Jasa Keuangan Bank
Fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan yang sebelumnya berada di tangan Bank Indonesia, kiri telah beralih menjadi tugas dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Terkait dengan fungsinya sebagai pengawas dan pengatur kegiatan perbankan OJK memiliki wewenang untuk memberikan perizinan, kegiatan usaha bank, mengawasi kesehatan perbankan, mengawasi dan mengatur aspek kehati-hatian bank.
2. Melakukan Pengaturan Terhadap Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Fungsi otoritas jasa keuangan yang kedua adalah melakukan pengaturan terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank.
Dalam menjalankan fungsinya ini, OJK berwenang untuk:
- Menetapkan peraturan dan keputusan terkait pengawasan
- Pelaksanaan tugas OJK, tata cara penetapan pengelola lembaga keuangan dan peraturan perundangan terkait sektor jasa keuangan.
3. Melakukan Pengawasan Terhadap Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank
Selain memiliki fungsi pengaturan, OJK juga memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan juga non-bank.
Adapun wewenang OJK dalam hal ini adalah:
- Menetapkan kebijakan pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan tugas
- Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lembaga keuangan
- Melakukan perlindungan konsumen
- Memberikan perintah tertulis
- Menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan
- Memberi atau mencabut izin dari lembaga keuangan.
4. Memberikan Perlindungan kepada Konsumen
Salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan dengan memberikan penilaian atas penyedia jasa keuangan yang kredibel.