Lembaga Independen: Pengertian – Ciri dan Dasar Hukum

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di Indonesia terdapat berbagai lembaga. Lembaga tesebut dapat berdiri atas naungan pribadi atau negara. Lembaga negara merupakan sebuah institusi negara yang secara langsung diatur dan mempunyai kewenangan yang diberikan oleh negara. Salah satu lembaga yang terdapat di Indonesia adalah lembaga independen.

Pengertian Lembaga Independen

Lembaga yaitu suatu badan atau organisasi yang memiliki tujuan melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Sedangkan independen memiliki makna yang berdiri sendiri atau tidak terikat.

Lembaga independen dapat diartikan sebagai suatu badan atau lembaga yang berdiri sendiri dan memiliki sifat tidak terikat.

Lembaga independen sebagai lembaga yang mandiri mampu menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan harmonis. Lembaga independen juga menjadi badan yang menghubungkan negara dengan rakyat.

Ciri-ciri Lembaga Independen

Lembaga independen memiliki sifat yang membedakan dengan lembaga lainnya. Sifat tersebut digunakan sebagai ukuran untuk mengetahui lembaga independen itu sendiri dan ciri khasnya.

Ciri-ciri dari lembaga independen yaitu sebagai berikut. Lembaga independen sebagai lembaga yang bebas didirikan berbasis Undang-Undang Dasar.

Lembaga independen memiliki sifat tidak terikat, dimana tidak ada yang dapat mengikat suatu lembaga independen dalam melakukan kebijakannya.

Lembaga independen juga memiliki sifat self regulatory agencies yang berhak digunakan untuk mengatur sendiri wilayah kerjanya.

Meskipun lembaga independen merupakan badan yang mandiri, terdapat pula kemungkinan untuk menutup dan membubarkan lembaga independen.

Fungsi dan Tugas Lembaga Independen

Lembaga independen mempunyai tugas yang digunakan untuk memperlancar aksinya. Lembaga independen yang mandiri dapat mengurangi beban pemerintah, yang memiliki peran untuk melewati masa transisi suatu perubahan mendasar.

Selain itu, lembaga independen membantu dalam memisahkan kelebihan kekuasaan lembaga resmi terhadap beban kerja dan tanggungjawab.

Lembaga independen juga dapat memberikan sanksi, baik administratif atau hukum yang sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.

Kemandirian yang dipasungkan di lembaga independen memengaruhi efektivitas yang optimal dan terbebas dari birokrasi.

Kerjasama lembaga independen satu dengan lembaga independen yang lain menimbulkan kesinambungan yang selaras dan membantu perkembangan bangsa.

Terdapat pula fungsi lembaga independen sebagai badan mandiri yang tidak terikat. Lembaga independen memiliki fungsi sebagai badan yang menggerakan kehidupan berbangsa dan benegara.

Selain itu, fungsi lain yang dimiliki lembaga independen yaitu menjadi pondasi yang membantu pemerintah agar lebih mudah dan efektif.

Lembaga independen juga menciptakan keharmonisan antara pemerintah (goverment), sektor swasta (private sector) dan masyarakat (society).

Dasar Hukum Lembaga Independen

Lembaga independen mempunyai hukum yang digunakan sebagai landasannya. Dasar hukum digunakan sebagai landasan untuk memperlancar kegiatan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab dari lembaga independen.

Lembaga independen berdiri atas dasar Undang-Undang. Lembaga independen dibentuk oleh Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden. Lembaga independen berbentuk dewan memiliki struktur anggota yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota dewan.

Contoh Lembaga Independen

Berikut merupakan contoh lembaga independen yang ada di Indonesia. Beberapa contoh lembaga independen yaitu Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, TNI dan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum serta tahap-tahapnya disampaikan ke presiden dan dewan perwakilan rakyat.

TNI memiliki tugas untuk mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengayomimasyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dan dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM.

fbWhatsappTwitterLinkedIn