IPS

Genosida: Pengertian – Bentuk dan Contoh Kasusnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Genosida merupakan salah satu dari 4 pelanggaran HAM berat menurut Yurisdiksi Internasional Criminal Court. Kejahatan berat lainnya adalah kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh sebab itu genosida atau genosida menjadi pusat perhatian internasional.

Lalu apa sebenarnya genosida itu? Apa bentuknya dan tindakan apa saja yang termasuk genosida? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Genosida

Genosida adalah tindak kejahatan yang dilakukan terhadap suatu golongan, ras, suku, agama, etnis, maupun kelompok tertentu yang direncanakan dan sistematis dengan tujuan untuk memusnahkan golongan tersebut.

Kata genosida pertama kali digunakan oleh Raphael Lemkin yang merupakan seorang ahli hukum dari Polandia pada tahun 1944.
Lemkin mencatat genosida dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe.

Buku yang terbit di Amerika Serikat ini menjelaskan tentang kebijakan Nazi untuk memusnahkan kaum Yahudi.

Menurut Lemkin genosida merupakan kejahatan yang jangkauannya sangat luas. Tidak hanya membunuh tetapi juga menekan angka kelahiran mereka hingga memisahkan anggota keluarga secara paksa.

Sedangkan Menurut Statuta Roma dalam pasal 6 menjelaskan genosida adalah bentuk kejahatan dengan cara memusnahkan baik sebagian maupun seluruh anggota kelompok.

Menurut Adnan Buyung Nasution mendefinisikan genosida sebagai praktek kejahatan yang menyebabkan cacat fisik, mental, membunuh, bahkan menekan angka kelahiran terhadap kelompok tertentu.

Kata genosida sendiri diambil dari bahasa yunani yaitu gabungan dari “genos” yang memiliki arti “ras atau bangsa atau rakyat” dan “caedere” yang artinya “pembunuhan”. Ada juga istilah “Genosida Budaya” artinya adalah suatu tindakan pembunuhan terhadap suatu budaya dengan cara tidak boleh menggunakan bahasa dari budaya tersebut mengubah atau menghancurkan sejarah budayanya, dan memusnahkan segala bentuk simbol yang berkaitan dengan budaya itu.

Bentuk dan Tindakan yang dianggap Genosida

Adapun bentuk-bentuk genosida secara umum adalah sebagai berikut:

Pembunuhan

Genosida dalam bentuk ini yaitu membunuh semua anggota kelompok, ras, atau etnis tertentu seperti yang dilakukan oleh Adolf Hitler kepada kaum Yahudi.

Sterilisasi

Bentuk genosida ini yaitu dengan cara mensterilkan perempuan dari suatu kelompok supaya tidak dapat bereproduksi. Sehingga kelompok tersebut tidak bisa menghasilkan keturunannya dan perlahan-lahan musnah.

Pemusnahan

Bentuk genosida ini adalah memusnahkan seluruh bagian kelompok tertentu sampai ke akar-akarnya tanpa menyisakan apapun.

Merampas Kebebasan Fisik

Tindakan penjahat genosida bentuk ini adalah memandang orang-orang yang memiliki cacat fisik, mental atau mereka yang mempunyai penyakit dianggap tidak layak untuk hidup. Mereka akan menggunakan tubuh kelompok ini untuk objek penelitian anatomi tubuh manusia.

Selain bentuk kejahatan genosida di atas adapun tindakan-tindakan yang dianggap sebagai genosida menurut Statuta Roma pasal 6 UU No. 26 tahun 2000

  • Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok
  • Menyebabkan cacat fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • Menciptakan sebuah kondisi kehidupan suatu kelompok yang akan menyebabkan seluruh atau sebagian anggota kelompok tersebut musnah secara fisik
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan menekan atau bahkan mencegah angka kelahiran di dalam kelompok
  • Memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain yang dilakukan secara paksa.

Contoh Kasus Genosida di Dunia

Genosida Armenia

Kejahatan genosida Armenia terjadi pada saat perang dunia I. Pada saat itu orang-orang Armenia sebanyak 1.5 juta jiwa dibantai dam dideportasi oleh Turki Ottoman. Turki dan Armenia sejak tahun 1915 memiliki masalah yang tergolong sensitif.

Suatu hari pemerintah Turki Ottoman mengumpulkan orang-orang Armenia yang tinggal di kesultanan Ottoman. Atas perintah pemerintah orang-orang ini kemudian dideportasi dan juga dibunuh secara massal.
Genosida ini dilandasi oleh runtuhnya kekaisaran Ottoman pada tahun 1912-1913 yang menyebabkan hilangnya wilayah kekuasaan mereka. Hubungan antar kelompok etnis di sana pun menjadi tidak stabil dan terpecah belah.

Pembantaian ini sudah dimulai sejak tahun 1894 oleh pasukan Ustmani Militer. Pasukan ini masuk dan menyerang desa-desa Armenia di Anotalia Timur. Akibat dari pembantaian ini sebanyak 8000 jiwa orang Armenia termasuk anak-anak meninggal dunia.

Holocaust, Jerman

Partai Nazi Jerman pada era 1933 menjadi partai yang sangat berkuasa pada masanya. Sejak saat itu partai yang dipimpin oleh Adolf Hitler ini menerapkan startegi penganiyaan, pembunuhan, dan genosida. Strategi-strategi tersebut diorganisir dengan sangat baik untuk mengusir kaum Yahudi dari Jerman.

Strategi yang dianggap akan memurnikan etnis Jerman ini disebut oleh Hitler sebagai “solusi terakhir”. Tragedi Holocaust ini menewaskan orang Yahudi sebanyak 6 juta jiwa dan 5 juta jiwa homoseksual, Slavia, Roma, disabilitas, saksi Yehuwa, serta orang yang patuh politik.

Pada tanggal 9-10 November 1938 terjadi kerusuhan besar-besaran di Jerman. Selama dua hari tersebut seluruh wilayah Jarman, Austria, dan sebagian cekoslowakia. Akibat dari kerusuhan ini sejumlah 7000 usaha milik Yahudi dijarah dan dihancurkan. Tidak cukup sampai di situ, Nazi juga membunuh 100 laki-laki Yahudi dan 30000 lainnya ditangkap untuk dibawa ke kamp konsentrasi.

Perang Saudara, Sudan

Perang saudara ini terjadi di Sudan bagian selatan pada Desember 2013. Pembantaian ini dilakukan oleh pemerintah Sudan terhadap warga sipil Darfur yang diduga akan melancarkan aksi kudeta.

Tindakan genosida ini menyebabkan menyebabkan 300.000 jiwa Darfur tewas dan 2 juta lainnya mengungsi. Darfur pada saat itu tidak hanya mengalami krisis tetapi juga diserang oleh sejumlah lasukan yang berada di bawah Presiden sudan yaitu Omar Al Bashir. Serangan demi serangan itu terjadi di wilayah sengketa Abyei dan wilayah Kordofan selatan serta Nil baru.

Pemerintah Sudan dan pemberontak Darfur melakukan perjanjian jangka panjang dan genjatan senjata yang kemudian dikenal sebagai forum perdamaian doha.