Daftar isi
Grasi secara umum adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
Jika ditelaah secata etimologis, kata grasi berasal dari bahasa Belanda yaitu gratie atau grade yang berarti suatu anugerah atau rahmat dan dalam bahasa ilmu hukum diartikan sebagai suatu keringanan hukuman yang diberikan seorang kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan diberikan kepada terhukum secara individual bukan kelompok.
Pada Kamus Hukum kata grasi atau gratie menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat atau bentuk hukuman itu sendiri.
Adapun beberapa istilah lainnya yang memiliki pengertian hampir sama dengan kata grasi contohnya seperti penggunaan kata pardon di negara Amerika Serikat dan Filipina yang memiliki arti pengampunan. Serta istilah kata clemency atau executive clemency yang memiliki makna pengampunan secara luas.
Kata pardon sendiri lebih umum dijumpai kata pardon (indulto) dan derecho de garcia (right of grace), contohya seperti di negara Spanyol. Berbeda dengan negara di Inggris lebih sering dipergunakan istilah pardon dan Royal Prerogative Mercy atau clemency atau graces begitu pula berlaku di Negara Kanada, Perancis, dan Iran.
Penerapan penggunaan kata pardon dan clemency mempunyai arti dan implikasi yang berbeda di masing-masing negara. Tetapi secara umum di beberapa negara hanya digunakan istilah ‚pardon saja, seperti di Afrika Selatan, Rusia, Chile, dan Swiss.
Grasi sendiri di Indonesia memiliki beberapa istilah yaitu amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan remisi. Secara etimologi, kata amnesti berasal dari Bahasa Yunani yang bermakna melupakan. Dalam Bahasa Indonesia sendiri amnesti memiliki arti sebagai suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti sangat jauh berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Orang banyak yang dimaksudkan disini adalah sekelompok orang yang memperoleh hukuman terhadap suatu delik yang memiliki sifat politik, contohnya pemberontakan. Rehabilitasi berasal dari kata rehabilitation yang memiliki arti pengembalian hak.
Pengertian rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim. Keputusan yang dimaksud apabila dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tersangka tersebut ternyata tidak bersalah sama sekali.
Fokus utama dari kegiatan rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya. Adanya tindakan rehabilitasi diharapkan dapat mengembalikan status sosial seseorang ditengah-tengah masyarakat.
Berbeda dengan remisi, remisi berasal dari kata remission yang artinya pengurangan, peringanan, pengampunan. Jadi pengertian remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Pada Pasal 1 No 1 UU Grasi menyebutkan bahwa grasi adalah bentuk suatu pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) grasi sendiri diartikan sebagai ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Pada penjelasan umum UU Grasi ditegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan.
Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Pada pasal 2 UU Grasi tahun 2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
Selanjutnya, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Pada Pasal 5 UU Grasi tahun 2010 disebutkan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini terpidana yang dapat dimohonkan grasinya termasuk seseorang dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Penting untuk dijadikan catatan bahwa grasi hanya dapat diajukan satu kali semasa seseorang menjalani hukuman.
Selain itu, grasi merupakan hak yang dimiliki oleh terpidana. Oleh karenanya, seorang terpidana berhak mengajukan permohonan grasi pun berhak tidak mengajukannya. Dilain pihak Presiden berhak pula untuk mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Apabila seseorang ingin memperoleh grasi, maka seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam pengajuan grasi tersebut. Syarat-syarat dalam pengajuan grasi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia, antara lain:
Sebagai jawaban kepada terpidana, Keputusan Presiden akan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penetapannya. Apabila seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. Ada banyak kasus grasi baik yang dikababulkan maupun ditolak oleh presiden.
Bebagai kasus pengajuan grasi baik yang dikabulkan presiden maupun yang ditolak oleh presiden akan dijabarkan pada poin-poin di bawah ini.
Tidak semua permohonan grasi selalu dikabulkan oleh presiden, adapun permohonan grasi yang tidak dikabulkan oleh presiden antara lain: