Masih membahas pelajaran PPKN, kali ini mengenai hukum internasional. Yuk simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian Secara Umum
Secara umum hukum internasioanl merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara yang merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasiona.
Pengertian Menurut Para Ahli
- Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internatioanl merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara - J.G Starke
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
Sifat Hukum Internasional
Berikut adalah sifat dari hukum internasional, sebagai berikut:
- Hukum internasioanl tidak bersifat sub-ordinatif seperti hukum nasional
- Sub-ordinatif adalah adanya hubungan tinggi rendah antara rakyat dengan penguasa, jadi rakyat dipaksa untuk mentaati hukum
- Hukum internasioanl dilandasi oleh persamaan kedudukan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
- PBB sebagai organisasi Internasional terbesar bukan sebagai “badan supranasionalis” yang bisa memaksa karena keanggotaan PBB juga bersifat suka rela
Tujuan Hukum Internasional
Tujuan dari adanya hukum internasional sendiri adalah untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang teratur.
Hukum internasional sendiri berdasarkan dengan asas keadilan adapun contoh hukum internasional adalah “European Convention on Human Rights”.
Fungsi Hukum Internasional
Hukum internasional sebagai suatu sistem, hukum internasional merupakan sistem hukum yang otonom, mandiri dari politik internasional. Tetapi fungsi utamanya adalah yaitu untuk melayani kebutuhan-kebutuhan komunitas internasional termasuk sistem Negara yang otentik.
Dan secara khusus Koskenniemi menyimpulkan bahwa fungsi dari Hukum Internasional adalah menegaskan tugasnya sebagai suatu tehnik formal yang relative mandiri (as a relatively autonomous formal technique) juga sebagai suatu instrument untuk meningkatkan klaim khusus dan agenda-agenda dalam kaitannya dengan perjuangan politik.
Dan yang terakhir hukum internasional dan lembaganya memiliki maksud dan tujuan serta fungsi untuk memelihara terwujudnya gagasan tentang adanya keseimbangan kepentingan, the idea of the harmony of interests.
Ruang Lingkup Hukum Internasional
- Hukum internasional regional
Hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation of the living resources)– - Hukum internasional khusus
Hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya. Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum memiliki banyak arti, salah satunya kata sumber hukum ada kalanya dipergunakan juga dalam arti lain, yaitu : kekuatan atau faktor apakah (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis dan psikologis)
Yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Dengan perkataan lain,
Sumber hukum ini meneliti faktor kausal atau penyebab yang turut membantu dalam pembentukan suatu kaidah.
Contoh Kasus Hukum Internasional
- Israel yang menghancurkan rumah penduduk Palestina pada Senin, 22 Juli 2019. Menurut PBB, penghancuran tersebut tidak diperlukan karena tidak sesuai dengan kewajiban di bawah hukum humaniter internasional.
- China yang menabrakkapalnelayanRIdiPerairan Natuna pada Januari 2020. Ketua KNTI menegaskan bahwa kapal asing boleh melintas di Perairan Natuna Utara, tapi jika sampai menabrak dan melakukan tindakan yang merugikan nelayan Indonesia, itu termasuk pelanggaran hukum internasional.
- Amerika Serikat yang membunuh jenderal Iran pada Jum’at, 3 Januari 2020. Menteri luar negeri Rusia, Sergey Lavrov menegaskan bahwa tindakan sengaja dari negara anggota PBB untuk melenyapkan pejabat negara anggota PBB lainnya tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya, Secara terang-terangan melanggar prinsip hukum internasional.