Ekonomi

5 Jenis Bill of Lading yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seperti yang kita tahu bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebuah negara tentunya harus melakukan impor. Di mana pemerintah akan berupaya untuk mencari negara negara mana yang bisa diajak kerja sama. Baik dalam kegiatan ekspor maupun impornya. Walaupun kegiatan jual beli yang dilakukan cederung sederhana, namun tahapan yang dilakukan bisa dibilang sangat kompleks.

Hal ini karena pihak yang diajak kerja sama adalah negara lain, yang tentunya memiliki persediaan komoditas dan kepentingannya masing-masing. Salah satu dokumen yang harus diurus untuk keperluan kegiatan pengiriman, baik ekspor ataupun impor ini adalah Bill of Lading.

Bill of lading atau dokumen konosemen, secara umum merupakan surat perjanjian yang berkaitan dengan proses pengangkutan barang yang sudah dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan ditandatangani resmi secara bersama sama dengan pihak pengiriman barangnya.

Atau dalam pengertian lain, Bill of Lading berisikan mengenai informasi bahwa sebuah maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper atau pihak pengirim barang yang nantinya akan segera diproses dan dikirimkan ke pelabuhan tujuan.

Sesuai dengan isi dari perjanjian surat tersebut yang telah disepakati. Lalu apa saja jenis bill of lading yang perlu diketahui? Berikut merupakan penjelasan mengenai jenis bill of lading.

Shipped Bill of Lading

Jenis bill of lading yang satu ini lebih berisikan mengenai barang barang yang telah masuk atau diangkut oleh kapal. Jenis yang satu ini tidak ditandatangani secara resmi melainkan hanya diserahkan kepada pengirim dari barang tersebut atau yang biasa disebut dengan shipper.

Received for Shipment Bill of Lading

Hampir sama dengan jenis bill of lading sebelumnya, jenis yang satu ini lebih digunakan untuk keperluan suatu perusahaan ataupun sebuah maskapai pelayaran ketika mereka menerima sebuah barang atau produk yang berasal dari pengirim atau shipper.

Di mana barang dari pihak pengirim tersebut akan disimpan dalam gudang pelayaran atau bisa dibilang sebuah tempat yang berada dalam pengawasan Inland Container Depot (ICD).

Through Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang satu ini lebih digunakan untuk kepentingan sebuah muatan transshipment atau yang biasa disebut dengan muatan yang pindah kapal. Di mana pihak pengangkut pertama alias pihak yang mengangkut barang dari pengirim  yang pertama kalinya itu harus bertanggung jawab penuh atas barang atau semua produk yang diangkutnya.

Di mana untuk selanjutnya dirinya harus bertanggung jawab juga atas pengangkutan kedua melalui perwakilannya. Barang atau produk tersebut harus dibongkar terlebih dulu untuk nantinya akan diangkut kembali dalam pengangkutan kedua. Hingga nantinya barang diterima oleh pihak terakhir yakni penerima.

Combined Transport Bill of Lading

Dokumen jenis bill of lading yang satu ini membahas mengenai sistem pengakutan barang yang menggunakan lebih dari satu jenis alat pengangkutan. Di mana dalam dokumen bill of lading ini akan disebutkan berbagai moda transportasi atau pengangkut apa aja yang nantinya akan mengambil barang tersebut ditempat pengapalan dan tentunya mengirimkan barang tersebut ke tempat tujuannya.

Groupage Bill of Lading

Jenis dokumen bill of lading ini seringkali digunakan oleh pihak forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis dari produk atau pun barang yang berasal daro beberapa pengirim barang juga. Dimana nantinya pihak perusahaan ataupun instansi forwarding tersebut mengirimkan barang tersebut menjadi satu kesatuan.

Bill of Lading yang stau ini biasanya lebih sering digunakan ketika barang yang dikirimkan pada penerima dengan menggunakan metode less than container load (LCL). Pihak perusahaan pelayaran terkait akan memberikan sebuah groupage Bill of Lading kepada pihak perusahaan forwarding.

Dimana selanjutnya pihak forwarding yang satu ini akan memberikan house bill of lading yang satu ini kepada setiap pengirim barang yang telah menggunakan jasanya untuk mengirim barang.